Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen) Kemendikbudristek, Gogot Suharwoto, mengungkapkan bahwa seorang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pernah meminta akses ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Gogot mengaku langsung menolak permintaan tersebut karena Dapodik berisi data pribadi.
Permintaan Data Pribadi
Pengakuan ini disampaikan Gogot saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 6 Januari 2025. Dapodik sendiri merupakan sistem pendataan nasional terpadu yang dikelola Kemendikbudristek, berfungsi mengumpulkan data sekolah, siswa, guru, dan tenaga kependidikan secara daring untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pendidikan nasional.
Menurut Gogot, permintaan data Dapodik itu datang dari terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, yang saat itu menjabat sebagai tenaga konsultan di era kepemimpinan Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Selain Ibam, terdakwa lain dalam kasus ini adalah Mulyatsyah, yang menjabat Direktur SMP Kemendikbudristek pada tahun 2020, serta Sri Wahyuningsih, yang menjabat Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Paudasmen pada tahun 2020-2021.
“Ini kan sesuai keterangan Saudara bahwa Saudara Ibam ini pernah datang minta data Dapodik ke Saudara. Masih ingat tidak Bapak?” tanya jaksa penuntut umum.
“Oh maaf, ya betul. Di 2020 betul,” jawab Gogot.
Jaksa kembali mendesak, “Di 2020 Saudara Ibam meminta data. Masih ingat Pak data apa Pak?”
“Jadi waktu itu akan melakukan uji coba akun Belajar.id yang sekarang digunakan,” jelas Gogot.
Gogot menegaskan bahwa ia tidak memberikan data Dapodik kepada Ibam. Ia beralasan bahwa data tersebut merupakan data pribadi.
“Bapak memberikan tidak Pak?” tanya jaksa.
“Tidak,” jawab Gogot.
“Kenapa Bapak tidak memberikan Pak?” tanya jaksa lagi.
“Ya karena Dapodik itu adalah data pribadi,” tegas Gogot.
Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih telah digelar pada Selasa, 16 Desember 2024. Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Kerugian negara tersebut berasal dari:
- Angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.”
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.






