Pemerintah berhasil menghimpun setoran pajak sebesar Rp23,5 triliun melalui langkah perluasan basis pajak per 31 Mei 2026. Peningkatan penerimaan itu berasal dari penambahan wajib pajak baru, pengusaha kena pajak baru, serta reaktivasi wajib pajak yang sebelumnya tidak aktif (dorman).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan rincian capaian ekstensifikasi dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (15/6/2026). Menurut Bimo, perolehan tersebut menjadi bagian dari strategi meningkatkan penerimaan pajak tahun ini.
“Dari sisi ekstensifikasi capaian perluasan basis pajak, hingga 31 Mei dapat kami laporkan dari hasil perluasan basis pajak sebesar Rp912,9 miliar dari wajib pajak baru, Rp1,96 triliun dari pengusaha kena pajak baru, dan Rp20,63 triliun dari wajib pajak yang tadinya dorman atau inefektif,” kata Bimo.
Hingga 31 Mei 2026, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp834,4 triliun, atau tumbuh 22,1% secara tahunan. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp2.357,7 triliun pada akhir 2026.
Tambahan Basis Wajib Pajak
Bimo melaporkan DJP memperoleh sejumlah basis pajak baru. Berdasarkan data per 12 Juni 2026, tercatat 1,84 juta wajib pajak baru yang mendaftar secara sukarela.
Selain itu, reaktivasi wajib pajak yang tadinya dorman mencapai 24.672 entitas. Total penambahan wajib pajak baru yang direaktivasi hingga 12 Juni 2026 mencapai 28.257 wajib pajak.
“Tambahan wajib pajak baru tahun 2026 menjadi basis yang baik untuk nanti tahun 2027 juga,” ujar Bimo.
Persiapan Kebijakan Teknis Pajak 2027
DJP menyiapkan beberapa kebijakan teknis untuk 2027. Pertama, perluasan basis pajak dengan memanfaatkan data dan teknologi pada aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lain.
Kedua, penguatan administrasi pajak melalui pengumpulan data yang mendukung optimalisasi sistem inti administrasi perpajakan atau coretax serta pemanfaatan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan.
Ketiga, peningkatan pengawasan kepatuhan pada wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, serta wajib pajak orang pribadi prominen.
Keempat, penguatan penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan pendekatan multidimensi (multi door approach) demi memberikan efek jera.
Kelima, optimalisasi insentif pajak melalui evaluasi pemanfaatan insentif guna mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing, dan iklim usaha.
Strategi Peningkatan Rasio Perpajakan
Bimo menyampaikan di tengah ketidakpastian global dan tantangan domestik, DJP berupaya meningkatkan tax ratio lewat strategi optimalisasi penerimaan pajak. Strategi itu mencakup penggunaan data dan sistem informasi yang andal, perluasan basis pajak, serta peningkatan pelayanan untuk memperkuat kepercayaan publik.
DJP juga menjalankan pengawasan dan penegakan hukum yang terukur serta meninjau kembali regulasi yang memiliki policy gap dan potensi administration gap guna memperkuat kebijakan dan administrasi perpajakan.
Ikuti Ihram.co.id
