Berita

Dosen ASN di Makassar Ludahi Kasir Swalayan, Berujung Sanksi Penurunan Pangkat

Advertisement

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX Makassar telah menjatuhkan sanksi kepada Amal Said, seorang dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan meludahi seorang kasir berinisial N (21) di sebuah swalayan di Makassar, Sulawesi Selatan. Sanksi yang diberikan adalah penurunan pangkat.

Sanksi Penurunan Pangkat

Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Andi Lukman, menyatakan bahwa keputusan sanksi telah dikeluarkan. “Sudah ada hasil keputusan yang kami keluarkan. Sanksi yang kita berikan berupa penurunan pangkat satu tingkat di bawahnya,” ujar Andi Lukman, seperti dilansir detikSulsel, Senin (5/1/2025).

Amal Said dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik sedang. Akibatnya, LLDikti Wilayah IX menjatuhkan sanksi administratif berupa penurunan pangkat dari golongan IVc menjadi IVb. “Sanksi etik sebagai pegawai ASN itu termasuk pelanggaran sedang karena itu sanksi yang kita berikan adalah penurunan pangkat setingkat di bawahnya. Dari golongan 4c ke 4b,” jelasnya lebih lanjut.

Advertisement

Penempatan Kerja Baru

Saat ini, Amal Said ditugaskan sebagai staf di Kantor LLDikti Wilayah IX yang berlokasi di Jalan Bung, Tamalanrea. Andi Lukman memastikan bahwa Amal Said masih memiliki peluang untuk kembali menjadi dosen apabila ada perguruan tinggi yang bersedia menerimanya. Sebelumnya, Amal Said telah diberhentikan dari posisinya sebagai dosen pembantu di Universitas Islam Makassar (UIM).

“Ini cari-cari perguruan tinggi yang mau terima. Sementara berkantor di kantor dulu. Berkantor dulu sebagai staf sambil menunggu kampus yang mau menerimanya,” pungkasnya.

Advertisement