Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total 149,73 gram.
Penangkapan di Pulogadung
Kepala Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Bagin Efrata, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berinisial B dan A dilakukan pada Senin (5/1) sekitar pukul 19.50 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima polisi mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Pada hari Senin kami mengamankan dua orang pelaku berinisial B dan A di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 149,73 gram,” ujar Kompol Bagin dalam keterangannya pada Selasa (6/1/2026).
Proses Penggeledahan dan Penyitaan
Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera melakukan pemantauan dan pengamatan di lokasi yang dicurigai. Tidak berselang lama, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan satu plastik berisi sabu dengan berat bruto mencapai 149,73 gram.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kami amankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Bagin.






