Pemerintah Kabupaten Bogor bersama kepolisian akan menerapkan penyekatan di enam titik utama di sepanjang Jalan Raya Puncak, Jawa Barat, saat malam pergantian tahun. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas di kawasan yang menjadi destinasi favorit wisatawan.
Titik Penyekatan dan Personel Gabungan
Menurut keterangan resmi Diskominfo Kabupaten Bogor pada Sabtu (27/12/2025), sebanyak 72 personel gabungan dari Satlantas, Dishub, Satpol PP, dan Samapta akan dikerahkan untuk mengamankan dan mengatur lalu lintas di keenam titik penyekatan tersebut. Keenam titik itu meliputi:
- SPBU Patung Ayam
- Simpang Pasir Angin
- Simpang Megamendung
- Simpang Lokawiratama
- Simpang Taman Safari
- Gunung Mas
Selain fokus pada pengaturan lalu lintas, antisipasi bencana alam juga menjadi perhatian. Alat berat disiagakan di sekitar Simpang Gadog dan Gunung Mas untuk mengantisipasi potensi tanah longsor. Masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan cermat dan mematuhi aturan lalu lintas serta pengalihan rute yang telah ditetapkan demi terciptanya malam Tahun Baru yang aman, tertib, dan lancar.
Jadwal dan Pengalihan Arus Lalu Lintas
Car free night di kawasan Puncak akan dimulai pada tanggal 31 Desember 2025 pukul 18.00 WIB hingga 1 Januari 2026 pukul 06.00 WIB. Selama periode tersebut, kendaraan yang menuju Puncak akan dialihkan. Informasi ini disampaikan melalui unggahan Instagram @satlantaspolresbogor.tmc.
Bagi pengendara yang hendak menuju Cianjur maupun Bandung, tersedia dua opsi jalur alternatif:
- Via Jonggol: Melalui Jalan Alternatif Cibubur menuju Jonggol, Cariu, Cikalong, hingga Cianjur.
- Via Sukabumi: Melalui Ciawi, Cicurug, Cibadak, Kota Sukabumi, hingga Cianjur.
Pemberlakuan car free night untuk kendaraan roda empat dimulai pada pukul 21.00 WIB, sedangkan untuk kendaraan roda dua diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB.






