Berita

Gubernur Jabar Terbitkan Surat Edaran Larang Penanaman Kelapa Sawit di Wilayahnya

Advertisement

Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi melarang penanaman kelapa sawit di seluruh wilayahnya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diteken oleh Gubernur Dedi Mulyadi pada 29 Desember 2025.

Alasan Penolakan Kelapa Sawit

Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Jabar menekankan bahwa pengembangan komoditas perkebunan harus selaras dengan kondisi geografis dan daya dukung lingkungan wilayah. Kelapa sawit dinilai bukan tanaman yang cocok untuk Jawa Barat, mengingat wilayahnya yang relatif sempit dan memiliki fungsi ekologis yang sangat penting.

Larangan Menyeluruh

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan melalui surat edaran tersebut, “Melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat, baik pada lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya.” Larangan ini berlaku secara menyeluruh, mencakup petani perseorangan hingga perusahaan besar.

Advertisement

Pengalihan Komoditas

Selain menghentikan penanaman baru, Pemprov Jabar juga mengatur nasib kebun sawit yang sudah terlanjur ada. Area yang telah ditanami sawit diminta untuk dialihkan secara bertahap ke komoditas lain yang dinilai lebih sesuai. Penggantian komoditas ini harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

  • Merupakan komoditas unggulan Jawa Barat atau unggulan daerah setempat.
  • Sesuai dengan kondisi agroekologi dan daya dukung lingkungan.
  • Mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air.
  • Menekan risiko kerusakan lingkungan.

Komoditas seperti teh, kopi, karet, dan tanaman perkebunan ramah lingkungan lainnya dinilai lebih sejalan dengan karakter wilayah Jawa Barat.

Advertisement