Jakarta – Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) nyaris terhalang oleh tumpukan uang senilai Rp 6,6 triliun. Uang tersebut merupakan hasil rampasan dan denda administratif dari kasus penyalahgunaan kawasan hutan.
Uang rampasan senilai triliunan rupiah itu diserahkan kepada negara dan disusun menggunung hingga memenuhi lobi gedung Jampidsus Kejagung. Pantauan di lokasi pada Rabu (24/12/2025), tumpukan uang tersebut membentang dari depan pintu utama hingga ke dalam lobi, hampir menutupi akses pintu gedung. Uang yang tersusun rapi dalam kemasan plastik itu didominasi pecahan Rp 100 ribu.
Penyerahan uang secara simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Total uang yang diserahkan mencapai Rp 6.625.294.190.469. Rinciannya, Rp 4,2 triliun berasal dari rampasan kasus korupsi yang ditangani Kejagung, dan Rp 2,4 triliun merupakan penagihan denda administratif terkait penyalahgunaan kawasan hutan.
Sejumlah pejabat tinggi turut hadir dalam acara tersebut, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Pengelola Investasi yang juga CEO Danantara Rosan Roeslani, serta Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Prabowo Bentuk Satgas PKH dan Apresiasi Kerja Keras
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah dibentuknya. Ia menekankan bahwa Satgas PKH tetap bekerja keras di lapangan meskipun seringkali tidak terlihat oleh sorotan publik.
“Saya berterima kasih atas nama negara, bangsa dan rakyat Indonesia, saudara-saudara telah bekerja keras dengan sangat sulit di medan-medan yang sulit. Harus verifikasi, mengecek 4 juta hektare, tidak sedikit luas lahan, jumlah korporasi-korporasi yang melanggar, upaya-upaya korporasi-korporasi itu untuk menghambat verifikasi, menghambat penyelidikan, menghambat investigasi,” ujar Prabowo usai menyaksikan penyerahan hasil rampasan perkara.
Prabowo memahami beratnya tantangan yang dihadapi Satgas PKH, termasuk menghadapi preman dan persoalan di lokasi terpencil. “Rakyat yang dihasut, preman-preman yang dibayar untuk menantang dan melawan petugas ini di tempat yang jauh tidak terlihat oleh media, tidak terlihat oleh kamera, tidak terlihat oleh influencer-influencer, vlogger-vlogger, dan sebagainya. Tapi saudara bekerja terus tanpa ragu-ragu karena kesetiaan saudara terhadap negara,” tuturnya.
Presiden menambahkan bahwa hasil rampasan Rp 6,6 triliun ini baru sebagian kecil dari kerugian negara akibat keserakahan. Ia menegaskan komitmennya untuk melawan korupsi dan perampokan kekayaan negara.
“Begitu saya menerima mandat, saya sudah bertekad untuk melawan korupsi, melawan perampokan kekayaan negara oleh siapa pun, di mana pun, dan baru tiga bulan saya kira, belum sampai tiga bulan kita sudah keluarkan Peraturan Presiden nomor 5, kita bentuk Satgas terdiri dari banyak unsur yang bertanggung jawab, penegak hukum, melaksanakan tugas yang saya berikan, tak ragu-ragu, tidak pandang bulu, jangan mau dilobi sini dilobi sana, tegakkan peraturan, selamat kekayaan negara dan saudara-saudara telah melakukan dengan baik,” ucapnya.
Satgas PKH Serahkan 896,9 Hektare Kawasan Hutan
Dalam kesempatan yang sama, Satgas PKH turut melaporkan penguasaan kembali lahan seluas 896,9 hektare yang berada di dalam kawasan hutan tanpa izin. Seluruh lahan tersebut kini diserahkan kepada negara untuk dikelola lebih lanjut.
Prosesi penyerahan lahan sitaan ini berlangsung di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo.
“Satgas PKH akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap lima dengan total 896.969,143 ha,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di lokasi.
Burhanuddin merinci, lahan seluas 240.575,383 hektare disita dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi. Lahan ini diserahkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang kemudian meneruskannya kepada Badan Pengelola Investasi (CEO Danantara) Rosan Roeslani untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Sementara itu, 688.427 hektare lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan melalui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Jaksa Agung menambahkan bahwa selama sepuluh bulan terakhir, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4 juta hektare dengan nilai indikasi aset yang dikuasai kembali mencapai lebih dari Rp 150 triliun.
Di hadapan Presiden Prabowo, Burhanuddin menegaskan komitmen Kejagung untuk menindaklanjuti setiap kasus penyalahgunaan kawasan hutan. Ia menekankan pentingnya pengelolaan hutan demi kepentingan rakyat.
“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional,” tegas Burhanuddin. “Kita pastikan bahwa kehutanan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok orang,” sambungnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin memastikan akan terus mengejar potensi penerimaan denda administratif dari sektor sawit dan tambang yang beroperasi di dalam kawasan hutan, dengan estimasi mencapai Rp 139 triliun. “Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp 109,6 triliun. Potensi administratif tambang sebesar Rp 32,63 triliun,” pungkasnya.






