Berita

Hakim Pertanyakan Gaji Konsultan Era Nadiem Rp 163 Juta, Sumber Dana Tak Jelas

Advertisement

JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026). Kali ini, saksi yang dihadirkan adalah Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, Sutanto. Hakim ad hoc Tipikor Jakarta, Andi Saputra, mendalami Sutanto terkait sumber gaji fantastis senilai Rp 163 juta per bulan yang diterima tenaga konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, yakni Ibrahim Arief alias Ibam.

Gaji Konsultan Jadi Sorotan

Hakim Andi Saputra secara langsung menanyakan kepada Sutanto, yang kala itu menjabat sebagai Sesdirjen Paudasmen Kemendikbudristek, mengenai sumber gaji Ibam. “Di dakwaan disebutkan digaji Rp 163 juta, sebagai sesdirjen tahu nggak sumbernya dari mana itu?” tanya hakim.

Sutanto mengaku tidak mengetahui sumber pasti penggajian konsultan tersebut. “Saya tidak tahu,” jawab Sutanto ketika ditanya mengenai sumber gaji Rp 163 juta per bulan yang diterima terdakwa Ibrahim Arief. Ia juga menegaskan bahwa gaji tersebut bukan berasal dari anggaran direktorat yang dipimpinnya.

“Berarti bukan dari anggaran Dirjen bapak?” tanya hakim kembali. “Bukan,” jawab Sutanto singkat.

Pembentukan Tim Wartek dan Kerugian Negara

Kasus ini melibatkan tiga terdakwa yang telah menjalani sidang dakwaan pada Selasa (19/12/2025). Mereka adalah Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (tenaga konsultan).

Advertisement

Jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya menjelaskan bahwa Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi atau Wartek pada 2 Desember 2019. Ibrahim Arief alias IBAM merupakan salah satu anggota tim tersebut yang berstatus sebagai tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK, dengan gaji bersih Rp 163 juta per bulan.

Tim Wartek dibentuk Nadiem dengan tujuan mendukung program digitalisasi pendidikan yang menggunakan sistem operasi Chrome. Salah satu program yang disasar adalah Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) melalui program Merdeka Belajar.

“Tujuan dibentuknya tim Wartek adalah untuk mendukung program dan project Pendidikan di Indonesia seperti Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM dengan program Merdeka Belajar melalui Digitalisasi Pendidikan menggunakan sistem operasi Chrome,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

Advertisement