Berita

Hakim Tolak Eksepsi Konsultan Kasus Korupsi Chromebook Rp 2,1 Triliun

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Ibrahim Arief alias Ibam, seorang tenaga konsultan yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini.

Putusan Sela Hakim

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah sah dan memenuhi syarat formil serta materil. “Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dilanjutkan,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Hakim juga memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya guna membuktikan surat dakwaannya. “Menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” tegas hakim.

Kronologi Kasus dan Kerugian Negara

Sebelumnya, sidang dakwaan Ibrahim Arief alias Ibam digelar pada Selasa (16/12/2025). Dalam kasus ini, Ibam didakwa bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

Advertisement

Jaksa penuntut umum mendakwa Ibam telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari dua komponen utama:

  • Kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
  • Pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan pada Selasa (16/12/2025) merinci perhitungan kerugian negara tersebut. “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” papar Jaksa Roy Riady.

Selanjutnya, ia menambahkan, “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730.”

Advertisement