Berita

Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Ajukan PK Kedua, Tulis Surat Terbuka ke Presiden Prabowo

Advertisement

Hasnaeni Moein, yang dikenal sebagai ‘Wanita Emas’, kembali mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua terkait kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020. Dalam upaya hukum terbarunya, Hasnaeni mengaku telah menulis surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menegaskan klaimnya tidak menerima keuntungan sepeser pun dari perkara tersebut.

Klaim Tak Bersalah dan Harapan Keadilan

Dalam suratnya, Hasnaeni menyampaikan posisinya sebagai ibu tunggal yang berjuang membesarkan anak-anaknya. “Saya bukannya mendapatkan satu keuntungan atau apapun ceritanya itu, saya mendapatkan bahwa saya dituduh koruptor. Mudah-mudahan saya bisa menunjukkan bahwa saya tidak bersalah,” ujar Hasnaeni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2025).

Selama menjalani masa penahanan, Hasnaeni mengaku tak pernah lepas dari ibadah dan doa. Ia berharap mendapatkan petunjuk dari Allah SWT agar permohonan PK kedua ini dapat mengabulkan keadilan yang ia dambakan. “Selama ini tapi saya selalu berdoa kepada Allah SWT, sejak saya di dalam penjara, saya tidak lepas dengan beribadah, berdoa kepada Allah semoga saya diberikan petunjuk dari Allah sehingga saya mendapatkan hal tersebut,” ungkapnya.

“Sehingga saya melakukan Peninjauan Kembali yang kedua dan saya juga berharap bahwa saya bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tambahnya.

Proses Hukum Peninjauan Kembali

Sidang PK kedua Hasnaeni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan pengawalan ketat dari petugas Imigrasi dan anggota Brimob. Permohonan PK kedua ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Desember 2025.

Advertisement

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi penerimaan permohonan tersebut. “Benar bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025,” kata Andi Saputra dalam keterangannya, Jumat (2/1).

Sebelumnya, Hasnaeni telah mengajukan PK pertama pada Agustus 2024. Namun, Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 346 PK/Pid.Sus/2025 menolak permohonan tersebut, sehingga putusan awal tetap berlaku.

Putusan Awal dan Vonis

Hasnaeni divonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175 subsider 2 tahun kurungan. Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 3 September 2023. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi penyelewengan dana pada PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical.

Advertisement