Berita

Ibunda Nadiem Makarim Sedih Dengar Dakwaan Korupsi Chromebook Rp 2,1 Triliun

Advertisement

Ibunda mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Atika Algadrie, mengungkapkan kesedihannya usai mendengar surat dakwaan putranya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Atika menyatakan bahwa Nadiem memiliki niat tulus untuk membangun negara.

“Dakwaan tentu saja saya agak sedih dengan dakwaan, tapi itu kita udah tahu semua ya, udah cukup lama. Eksepsi dari lawyers itu bagus sekali, tapi saya yang paling lega adalah bahwa Nadiem bisa menyatakan perasaan dia yang terdalam mengenai kasus dia, dan cita-cita dia, dan perasaan dia di dalam keinginan untuk membangun negara ini,” ujar Atika Algadrie usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2025).

Atika menambahkan bahwa Nadiem menjalankan amanah sebagai menteri dengan hati. Ia menekankan pentingnya keberanian dalam menyampaikan kebenaran.

“Saya rasa semua kalau dijalankan dari hati, dan mengenai sesuatu yang benar, itu orang akan mengerti, sebab datangnya dari hati. Dan itu mengenai kebenaran ya, kebenaran itu selalu harus diucapkan dengan keberanian, karena kalau kita benar, mesti berani,” tuturnya.

Terkait harta kekayaan Nadiem, Atika mengaku tidak mengetahuinya. Hubungannya dengan Nadiem sebatas ibu dan anak.

“Saya nggak ngerti mengenai kekayaan dia, saya nggak ngerti mengenai kekayaan. Saya ngertinya ya udah dia anak saya, kita bergaul, kita melakukan banyak hal bersama-sama. Tapi nggak ngerti sama sekali soal kekayaan. Nggak punya power untuk bicara mengenai itu, sebab emang nggak ngerti,” jelasnya.

Advertisement

Dakwaan Nadiem Makarim

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa mendakwanya melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Sidang dakwaan Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026). Hasil penghitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.

Jaksa mendakwa Nadiem Makarim melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement