Jaksa penuntut umum mengungkap adanya dugaan ‘titipan’ tiga nama pengusaha oleh mantan anggota Komisi X DPR RI yang kini menjabat Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Jaksa menyatakan bahwa ‘titipan’ tersebut telah diketahui oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan Nadiem Makarim yang dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026. Jaksa menjelaskan bahwa pengadaan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) tahun 2021 di Kemendikbudristek dilakukan tanpa kajian harga yang memadai.
Pengadaan Tanpa Kajian Harga
“Bahwa kebutuhan laptop Chromebook pada tahun 2021 sebanyak 431.730 unit dengan rincian sebanyak 189.165 unit sumber anggarannya dari DIPA dan 242.565 unit sumber anggarannya dari DAK Tahun 2021 tanpa dikaji pembentukan harga satu unit laptop chromebook,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Pertemuan Agustina dan Nadiem
Jaksa memaparkan bahwa Agustina Wilujeng, yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI, bertemu dengan Nadiem Makarim sebelum dan sesudah proses pembahasan anggaran DIPA, yaitu sekitar Agustus 2020 hingga April 2021. Pertemuan tersebut berlangsung di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Agustina Wilujeng Pramestuti yang saat itu sebagai anggota Komisi X DPR RI, yang merupakan mitra kerja Kemendikbudristek, bertemu terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan Hamid Muhammad yang membahas terkait dengan pengadaan TIK tahun 2021 dan Agustina Wilujeng Pramestuti menanyakan ‘apakah teman-teman saya bisa bekerja?’. Lalu terdakwa Nadiem Anwar Makarim menjawab ‘untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad’,” ungkap jaksa.
Rekomendasi ke Dirjen dan Pesan WhatsApp
Selanjutnya, Hamid Muhammad merekomendasikan Agustina untuk bertemu dengan Direktur Jenderal (Dirjen) bernama Jumeri. Agustina kemudian mengirimkan pesan WhatsApp kepada Jumeri, menyampaikan bahwa ia telah bertemu dengan Nadiem.
“Kemudian Agustina Wilujeng Pramestuti mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Jumeri ‘saya bertemu dengan mas menteri atau Nadiem Anwar Makarim dan Pak Hammid Senin dan Selasa malam lalu, direkomendasi untuk bertemu Pak Dirjen tentang hal yang saya sampaikan’, lalu Jumeri menjawab ‘monggo siap ibu’,” ucap jaksa menirukan percakapan.
Tiga Nama Pengusaha yang Dititipkan
Jaksa mengungkapkan bahwa ada tiga nama pengusaha yang dititipkan oleh Agustina Wilujeng untuk mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021 di Kemendikbudristek. Ketiga pengusaha tersebut adalah:
- Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentaridimensi
- Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo)
- Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana
“Selanjutnya Jumeri, Hamid Muhammad, Sri Wahyuningsih (Direktur SD), Mulyatsyah (Direktur SMP), Purwadi Sutanto (Direktur SMA) beberapa kali mendapatkan ‘titipan nama pengusaha’ dari Agustina Wilujeng Pramestuti dan meminta agar nama-nama pengusaha tersebut mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021. Adapun nama-nama pengusaha tersebut adalah Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentaridimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana,” papar jaksa.
Perusahaan yang Dititipkan Diperkaya
Jaksa juga merinci nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan yang dititipkan Agustina dalam pengadaan ini:
| Perusahaan | Nilai Keuntungan |
|---|---|
| PT Bhinneka Mentari Dimensi | Rp 281.676.739.975,27 |
| PT Tera Data Indonesia (Axioo) | Rp 177.414.888.525,48 |
| PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) | Rp 41.178.450.414,25 |






