Berita

Jampidsus Kejagung: Kasus Korupsi Petral Terkait dengan Tersangka Riza Chalid

Advertisement

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) memiliki kaitan dengan tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Febrie menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus ini.

Koordinasi dengan KPK

“Nanti kita koordinasikanlah, karena kan di sini ada kaitan dengan pemeriksaan dan tersangka Riza Chalid, nah ini juga terkait Petral makanya kita melihat mana nanti yang bisa dikoordinasikan, mana yang ditangani KPK, mana yang kita,” ujar Febrie kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Febrie menambahkan bahwa penanganan kasus Petral dan Riza Chalid oleh Kejaksaan Agung masih dalam tahap pendalaman alat bukti. “Tetapi itu belumlah, belum sampai ujung, masih sifatnya pendalaman alat bukti, nanti secara keseluruhan kita lihat. Apa modusnya, bentuknya apa,” jelasnya.

Perkembangan Pencarian Riza Chalid

Mengenai perkembangan pencarian Riza Chalid, Febrie enggan membeberkan detail. Ia hanya memastikan bahwa pencarian masih terus dilakukan. “Masih dijalani,” katanya.

Pemeriksaan Sudirman Said

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Petral. Sudirman Said diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Advertisement

“Ya, saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberi keterangan berkaitan dengan penyidikan suatu kasus,” kata Sudirman saat dikonfirmasi pada Selasa (23/12).

Sudirman Said tidak merinci materi pemeriksaannya, namun ia menyebutkan bahwa penyidik memintanya keterangan terkait posisinya sebagai Senior Vice President (SVP) Kepala Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) pada periode 2008-2009. “Saya tidak bisa menjelaskan substansi diskusi, tetapi saya diminta keterangan sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supplay Chain, PT Pertamina Persero pada tahun 2008-2009,” jelasnya.

Pemeriksaan yang berlangsung selama lima jam itu, Sudirman Said menegaskan dukungannya terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. “Sebagai warga negara yang baik saya mendukung penegakan hukum dan keterangan yang saya berikan semoga membuat duduk perkara menjadi lebih jelas,” pungkasnya.

Advertisement