Polisi berhasil menangkap satu tersangka baru terkait kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti (80) dari kediamannya. Dengan penangkapan ini, total tersangka yang telah diamankan menjadi empat orang.
Peran Tersangka Baru
Tersangka baru yang berhasil diringkus adalah seorang pria berinisial WE, berusia 40 tahun. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan peran WE dalam kasus tersebut. “Tersangka WE menyuruh tersangka SY alias Klowor menjaga rumah,” ujar Abast kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Penangkapan WE dilakukan di wilayah Tandes, Surabaya, pada Rabu siang, 31 Desember 2025. Penangkapan ini menambah daftar tersangka yang telah ditahan oleh Polda Jatim.
Empat Tersangka Telah Ditahan
Hingga kini, empat tersangka telah ditetapkan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim. Keempat tersangka tersebut adalah Samuel Adi Kristanto, M Yasin alias MY, SY alias Klowor, dan WE. “Hingga saat ini ada 4 tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jatim,” tegas Abast.






