Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru resmi memanggil 60.896 guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2. Pemanggilan terbuka untuk guru dari seluruh wilayah Indonesia, termasuk satuan pendidikan di luar negeri.

Direktur PPG, Ferry Maulana Putra, menyatakan para calon peserta yang terpanggil sudah memenuhi persyaratan administrasi. Ia meminta guru yang dipanggil segera mengonfirmasi kesediaan melalui akun mereka di Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

Jadwal Konfirmasi dan Tahapan PPG

Konfirmasi kesediaan peserta dijadwalkan pada 22–28 Juni 2026. Tahap selanjutnya adalah proses lapor diri pada 1–4 Juli 2026, diikuti orientasi pada 8 Juli 2026.

Mulai 8 Juli hingga 12 Agustus 2026, peserta akan menjalani pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK, sebelum mengikuti Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG).

Hasil dan Manfaat Sertifikasi

Guru yang lulus seluruh tahapan PPG akan memperoleh sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut menjadi pengakuan profesional dan salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.

Program PPG juga diarahkan untuk mempercepat penuntasan sertifikasi guru di Indonesia dan meningkatkan kompetensi profesional tenaga pendidik.

Sebaran Peserta

Berdasarkan data Direktorat PPG, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan peserta terbanyak, yaitu 8.565 orang, diikuti Jawa Timur 6.548 orang, Sumatera Utara 4.425 orang, dan Jawa Tengah 3.964 orang. Total peserta yang dipanggil mencapai 60.896 guru.

Peran Pemda dan Pendampingan

Direktorat PPG mengajak pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan pemangku kepentingan lain untuk mendampingi peserta selama proses PPG berlangsung agar tahapan dapat berjalan lancar dan semakin banyak guru menyelesaikan program hingga memperoleh sertifikat pendidik.

Landasan Hukum

Kewajiban memiliki sertifikat pendidik bagi guru diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Sertifikat pendidik menjadi bukti formal pemenuhan standar kompetensi dan pengakuan sebagai tenaga profesional.

Informasi lebih lanjut tentang PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 dapat diakses melalui laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id dan akun media sosial @ppg_kemendikdasmen.