Berita

KemenPAN-RB Genjot Transformasi Birokrasi 2025: Responsif, Digital, dan Berintegritas

Advertisement

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI sepanjang tahun 2025 gencar melakukan transformasi birokrasi. Berbagai kebijakan strategis diterbitkan untuk membangun fondasi sistem birokrasi yang lincah, adaptif, visioner, mampu melakukan reviu berkelanjutan, dan berpikir lintas batas.

Arahan Presiden Prabowo

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan yang jelas terkait reformasi birokrasi. “Dalam melaksanakan reformasi birokrasi, Presiden Prabowo telah memberikan arahan yang jelas. Presiden menekankan bahwa birokrasi harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat, efektif dalam pengelolaan anggaran, dan mampu mengimplementasi kebijakan secara cepat,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Kamis (1/1/2026).

Presiden juga mengarahkan agar birokrasi bertransformasi melalui pendekatan digital, memperkuat koordinasi antar lembaga, dan mengoptimalkan kontribusi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mencapai target pembangunan nasional. “Presiden juga mengarahkan agar birokrasi mentransformasi layanan publik melalui pendekatan digital, memperkuat koordinasi antar lembaga, dan melakukan pengelolaan ASN agar kontribusinya maksimal dalam mencapai target pembangunan nasional,” sambung Rini.

Efisiensi Anggaran dan Pelayanan Prima

Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dalam dua tahun terakhir berhasil mencegah potensi pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) sebesar Rp ±128,5 triliun. KemenPAN-RB juga memperkuat indeks Reformasi Birokrasi (RB) dengan mengintegrasikan berbagai indeks tata kelola dari kementerian/lembaga pengampu, yang ditandatangani oleh K/L terkait sebagai wujud sinergi lintas lembaga.

RB Tematik dan Dampaknya

Penerapan RB Tematik dilanjutkan pada 2025, dengan penentuan tema yang selaras dengan prioritas Presiden Prabowo Subianto, seperti ketahanan pangan, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan. Data menunjukkan penerapan RB Tematik memperkuat keterkaitan antara perbaikan tata kelola dengan capaian program prioritas. Pemerintah Daerah (Pemda) yang berpartisipasi dalam RB Tematik menyumbang 73% dari total peningkatan investasi nasional. Selain itu, 87% kabupaten/kota dengan capaian nilai RB Tematik signifikan mencatat rata-rata angka kemiskinan 5,16%, melampaui target nasional.

“Pemda yang memiliki capaian RB tinggi cenderung menunjukkan kinerja yang lebih baik dalam program-program prioritas seperti penurunan stunting, pengentasan kemiskinan, kemudahan perizinan, serta peningkatan kualitas layanan publik. Oleh karena itu, kami melanjutkan RB double track ini agar terus menjadi penguat reformasi birokrasi,” ungkap Rini.

Penguatan Integritas dan DBRBN

Penguatan integritas aparatur dilakukan secara konsisten untuk menciptakan budaya kerja yang bersih, cepat, dan bebas pungutan liar. Sebanyak 231 unit layanan publik mendapatkan predikat Zona Integritas pada 2024, menambah kumulatif lebih dari 15.000 unit layanan publik yang menerapkan Zona Integritas (Wilayah Bebas dari Korupsi/WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani/WBBM).

Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2025-2045, yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), sedang dalam tahap penyelesaian legal standing. DBRBN dirancang untuk mendukung RPJPN dengan visi birokrasi kelas dunia melalui transformasi digital, penguatan kolaborasi, dan tata kelola adaptif.

“Ini bukan sekadar perubahan sistem, tetapi transformasi budaya kerja birokrasi,” tegas Rini.

Advertisement

Pengelolaan Konflik Kepentingan dan Reformasi SDM

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan diterbitkan untuk menciptakan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pemerintah juga telah menuntaskan Pengadaan CASN 2024 hingga Oktober 2025, menerima lebih dari 180 ribu PNS dan 870 ribu PPPK dari sekitar 4,9 juta pelamar.

Pengelolaan ASN berbasis sistem merit terus didorong, menekankan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas. Evaluasi kinerja manajemen ASN disederhanakan, dan kepuasan ASN dimasukkan sebagai bagian penilaian. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penghargaan dan Pengakuan sedang disusun untuk memberikan kepastian peningkatan kesejahteraan pegawai ASN yang berbasis kinerja.

“Pelayanan yang baik tidak bisa hadir begitu saja. Ia lahir dari tata kelola yang efektif, kebijakan yang human-centered, proses digital yang efisien, serta ASN dengan budaya kerja yang kolaboratif dan berintegritas, yang diharapkan terus menjadi motor penggerak perubahan dalam menghadirkan pelayanan publik yang berdampak dan dipercaya masyarakat,” kata Rini.

Penataan Kelembagaan dan Proses Bisnis Tematik

Wakil Menteri PAN-RB RI (WamenPAN-RB) Purwadi Arianto menjelaskan peran sentral KemenPAN-RB dalam penataan struktur kelembagaan Kabinet Merah Putih. Hingga akhir 2025, telah ditetapkan Peraturan Presiden (Perpres) serta Penataan Organisasi dan Tata Kerja bagi 48 Kementerian dan 12 Lembaga baru, serta pengaturan tunjangan kinerja terhadap 29 K/L. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama juga dilakukan tepat waktu untuk memastikan kesinambungan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik.

Proses bisnis tematik disusun sebagai peta kerja terpadu lintas kementerian/lembaga untuk memastikan Program Prioritas Presiden seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Ketahanan Pangan, Cek Kesehatan Gratis, Pengentasan Kemiskinan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Hilirisasi, Ekspor Impor, dan Digitalisasi Layanan Publik berjalan sinkron, konsisten, dan terukur.

“Selain pemetaan peran antar lembaga pemerintah, Proses Bisnis Tematik juga memperbaiki proses dengan menyederhanakan dan menstandarkan proses layanan, memangkas tahapan yang tidak bernilai tambah, menyempurnakan proses yang diperlukan dan meningkatkan efisiensi pelaksanaan program di seluruh daerah,” ujar Purwadi.

Fleksibilitas Kerja

Kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau fleksibilitas kerja telah dikenalkan dan diimplementasikan sesuai karakteristik instansi pemerintah. Pengaturan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. PermenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah diterbitkan untuk menindaklanjuti amanat tersebut.

Tujuan utama fleksibilitas kerja adalah meningkatkan kinerja organisasi dan individu tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Advertisement