Pandeglang – Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang menetapkan Kepala Desa Sidamukti berinisial KI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. KI diduga menyalahgunakan dana Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Proses Hukum Dimulai dari Laporan Masyarakat
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di pemerintahan Desa Sidamukti. Laporan tersebut mendorong polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Satreskrim Polres Pandeglang sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Desa Sidamukti,” ujar Ipda Hansen kepada wartawan pada Rabu (7/1/2025).
Setelah melalui proses pengusutan, polisi menemukan unsur pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa KI. “Sudah ke tahap penyidikan dan sekarang di awal tahun 2026, sudah ada tahapan dari saksi pelapor menjadi tersangka yaitu Kepala Desa Sidamukti,” imbuhnya.
Modus Korupsi dan Kerugian Negara
Tersangka KI diduga menyalahgunakan dana desa serta bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Banten untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini dilakukan pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat dan para ahli, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 500 juta.
“Inspektorat yang hitung dan ahli-ahli, itu besarannya sekitar lebih dari Rp 500 juta,” ungkap Hansen.
Hingga saat ini, modus operandi tersangka dalam menyalahgunakan dana desa tersebut masih didalami oleh penyidik kepolisian. Pemeriksaan intensif terhadap tersangka terus dilakukan.
Status Tersangka dan Rencana Penahanan
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap KI. Hansen menegaskan bahwa penyidik masih fokus pada proses pemeriksaan.
“Kaitan dengan penahanan, saya luruskan sampai dengan hari Rabu ini, kita belum ada petunjuk atau mengarah kepada penahanan. Tapi benar bahwa beliau itu statusnya dari saksi pelapor, sudah menjadi tersangka,” jelasnya.






