METRO, LAMPUNG – Seorang pria berinisial ES (48) ditangkap oleh pihak kepolisian di Kota Metro, Provinsi Lampung, setelah membakar rumah dan mobil milik istri sirinya. Tindakan nekat ini diduga dipicu oleh kekesalan pelaku yang dituduh oleh korban telah berselingkuh dan berjudi.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Akibat dari aksi tersebut, rumah beserta kendaraan milik korban ludes terbakar.
Penangkapan Pelaku
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, menyatakan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 28 Desember 2025, pukul 14.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah korban membuat laporan resmi terkait insiden pembakaran rumah dan harta benda miliknya yang terjadi pada hari Kamis sebelumnya.
“Kami amankan pelaku setelah sebelumnya korban membuat laporan atas peristiwa pembakaran rumah serta harta benda korban yang terjadi pada Kamis lalu,” ujar Iptu Rizky Dwi Cahyo, seperti dikutip dari detikSumut, Rabu (31/12/2025).
Advertisement
Motif Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iptu Rizky Dwi Cahyo menjelaskan bahwa motif di balik pembakaran tersebut adalah kekesalan pelaku setelah dituduh berselingkuh dan berjudi oleh istri sirinya. Keduanya diketahui menikah secara siri.
“Mereka ini pasangan suami istri yang menikah secara siri. Jadi berdasarkan pengakuan pelaku ini karena dituduh berselingkuh sehingga hal tersebut memicu cekcok dan akhirnya terjadi pembakaran tersebut,” ungkapnya.






