Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi pada Senin (15/6/2026) di Gedung Merah Putih untuk menelusuri aset dan keuntungan yang diduga tidak sah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Pemeriksaan difokuskan pada proses inisiasi, pembagian, pendistribusian, serta pengisian kuota haji tambahan oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan jejak aset yang diduga terkait perkara.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan saksi hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait proses kuota haji tambahan dan untuk membantu penelusuran aset para tersangka.
Ihram.co.id — “Pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Ichwan Muzani), ini penyidik mendalami berkaitan dengan upaya penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara ini. Karena memang dari perkara dengan hitungan kerugian negara yang cukup besar mencapai Rp 622 miliar, artinya ini juga tantangan bagi KPK bagaimana nanti untuk asset recovery-nya,”
Ketiga saksi yang diperiksa adalah:
- Ichwan Muzani Abrianto, Manager Building Apartemen Pasar Baru Mansion;
- King Yuwono, Direktur PT Trikarya Idea Sakti;
- Firda Alhamdi, staf Bagian Keuangan PT Raudah Eksati Utama.
Budi menyebut penyidik mendalami peran pihak-pihak yang diduga berperan krusial dalam keseluruhan rangkaian kuota haji tambahan, termasuk inisiasi hingga pengisian kuota.
Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
KPK mencatat adanya keuntungan tidak sah yang diperoleh beberapa biro travel haji atau PIHK dari pengembangan perkara. Disebutkan delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri diduga meraup keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar dalam penyelenggaraan haji 2024.
Ikuti Ihram.co.id
