Berita

KSPI Tolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta, Sebut Tak Ada Kesepakatan dengan Pengusaha dan Pemerintah

Advertisement

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membeberkan alasan serikat buruh di Jakarta menggelar demonstrasi menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Menurut Said, angka tersebut tidak didasarkan pada kesepakatan bersama antara perwakilan buruh, pemerintah, dan pengusaha.

Buruh Tuntut UMP Sesuai Kebutuhan Hidup Layak

Said menjelaskan bahwa masing-masing unsur memiliki usulan angka yang berbeda. Buruh mengajukan Rp 5,89 juta, pemerintah mengusulkan Rp 5,73 juta, sementara pengusaha hanya memberikan kenaikan sebesar 0,5 persen dengan nominal yang belum dirinci. “Tidak ada kesepakatan, masing-masing unsur mengajukan angka yaitu buruh Rp 5,89 juta, pemerintah Rp 5,73 juta, dan pengusaha alphanya 0,5, indeks tertentu 0,5, nominal rupiahnya saya lupa,” ujar Said saat dihubungi, Rabu (31/12/2025).

Lebih lanjut, Said menegaskan bahwa tuntutan utama buruh adalah agar UMP ditetapkan sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jakarta, yaitu sebesar Rp 5,89 juta. “Jadi tidak ada kesepakatan,” tegasnya.

Pemerintah Pusat Panggil Gubernur DKI dan Jabar

Menyikapi polemik ini, Said menyebutkan bahwa pihaknya akan kembali bertemu dengan pemerintah pusat. Pertemuan tersebut rencananya akan dihadiri oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Sekretaris Negara. Agenda utamanya adalah mencari solusi terkait besaran UMP DKI Jakarta dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat.

Advertisement

“Kita akan bertemu Wamenaker dan Wamensesneg, tentang diskusi solusi UMP DKI dan UMSK Jabar. Akan memanggil Gubernur Jabar dan Gubernur DKI untuk mencari solusi tuntutan buruh,” ungkapnya.

Sebelumnya, gelombang aksi demonstrasi buruh di Jakarta pada Selasa (30/12) kemarin menyuarakan penolakan terhadap UMP Rp 5,7 juta yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta. Dalam aksi tersebut, perwakilan massa demonstrasi yang berkumpul di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, telah bertemu dengan perwakilan pemerintah pusat.

Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Suparno, menyampaikan bahwa hasil pertemuan tersebut adalah pemerintah pusat akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Pemanggilan ini bertujuan untuk meluruskan penetapan UMP dan UMSK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. “Beliau berdua (Wamensesneg dan Wamenaker) akan memanggil Gubernur Jawa Barat dan memanggil Gubernur DKI juga dalam rangka untuk membenahi, untuk meluruskan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” kata Suparno kepada wartawan.

Advertisement