Medan – Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara telah menyelesaikan pemeriksaan DNA terhadap pisau dan ceceran darah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan seorang ibu berinisial F (42) oleh putrinya, AI (12), di Medan. Hasilnya, tidak ditemukan jejak DNA yang mengarah pada suami korban, yang juga ayah dari AI.
Kepala Subbidang Kimia Biologi Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, AKBP Hendri Ginting, menyatakan bahwa pemeriksaan DNA telah dilakukan secara menyeluruh. “Itu sudah kita periksa DNA-nya dan tidak ada mengarah ke si bapak,” ujar Hendri Ginting dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Senin (29/12/2025), seperti dilansir detikSumut.
Hendri Ginting menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa DNA pada pisau yang digunakan AI untuk melukai ibunya. Selain DNA pelaku (AI), pada pisau tersebut juga terdeteksi DNA korban (F). Hal ini wajar mengingat pisau tersebut adalah pisau dapur yang sering digunakan oleh korban.
Lebih lanjut, pada pisau tersebut juga ditemukan DNA kakak AI. Penemuan ini terjadi karena kakak AI sempat berupaya merebut pisau dari tangan adiknya saat kejadian berlangsung. Sementara itu, ceceran darah yang ditemukan dari lantai 1 hingga lantai 2 rumah tersebut juga telah diperiksa.
“Kemudian, ceceran darah dari lantai 1 menuju lantai 2, setelah kita periksa, di kamar lantai 2 kita cocokkan DNA-nya, DNA tersebut adalah DNA daripada si kakak. Di dalam kamar lantai 2 ini tidak kita temukan DNA selain daripada si kakak,” papar Hendri Ginting. Penemuan DNA kakak AI di lantai atas diduga terkait upayanya memanggil ayah mereka.






