Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan mempelajari usulan penghapusan pajak atas sejumlah manfaat ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, dan jaminan pensiun.
Usulan itu sebelumnya disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, yang menilai penghapusan pajak dapat meningkatkan manfaat yang diterima pekerja.
Purbaya mengatakan hingga kini Kementerian Keuangan belum menerima surat resmi dari Said Iqbal terkait usulan tersebut. Meski demikian, pihaknya berkomitmen mengkaji wacana itu secara menyeluruh.
“Kami akan menelaah usulan itu dengan mengacu pada ketentuan dan regulasi perpajakan yang berlaku sebelum mengambil keputusan,” kata Purbaya, menurut keterangan resmi.
Kajian tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan apakah pajak atas JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan THR perlu dihapus atau tetap diberlakukan sesuai aturan yang ada.
Ikuti Ihram.co.id
