Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menerbitkan peraturan menteri (Permen) baru yang dirancang untuk memperkuat perlindungan bagi pelaku UMKM yang berjualan melalui platform digital dan e-commerce.

Aturan ini ditujukan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, sehat, dan berkelanjutan bagi para pedagang online.

Ketentuan Utama

Salah satu ketentuan utama dalam Permen tersebut melarang platform e-commerce menaikkan biaya layanan secara sepihak. Larangan ini bertujuan mencegah praktik yang dapat merugikan pelaku UMKM.

Selain itu, platform digital dilarang mewajibkan penjual memberikan diskon hingga 50 persen tanpa persetujuan atau pertimbangan yang wajar dari pelaku usaha.

Tujuan Regulasi

Regulasi ini diharapkan meningkatkan daya saing UMKM di era ekonomi digital dan menjaga keberlangsungan usaha pedagang online yang mengandalkan platform e-commerce untuk berjualan.

Aturan baru juga dimaksudkan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi jutaan pelaku usaha yang bertransaksi melalui kanal digital.