Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membantah keras tudingan menerima aliran dana sebesar Rp 809 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem menyatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak menguraikan secara jelas mekanisme penerimaan uang tersebut.
Nadiem Keberatan dengan Mekanisme Dakwaan
Dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (5/1/2026), Nadiem Makarim menyatakan keberatannya. “Dakwaan menyebut saya ‘memperkaya diri sendiri’ tetapi tidak menjelaskan bagaimana mekanisme saya menerima aliran dana Rp 809 miliar tersebut. Tidak jelas apakah aliran ini ke saya, dan tidak jelas keuntungan apa yang saya dapatkan dari aliran dana ini,” ujar Nadiem.
Nadiem menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat karena tidak ada penjelasan mengenai hubungan transaksi Rp 809 miliar dengan Google, Chromebook, maupun Kementerian. Ia merasa seolah-olah publik dibiarkan menebak sendiri mengenai keterlibatannya.
Klaim Tak Ada Uang Masuk ke Kantong Pribadi
Lebih lanjut, Nadiem mengklaim bahwa tidak ada sepeser pun uang dari transaksi tersebut yang masuk ke kantong pribadinya. Ia menjelaskan bahwa dana tersebut sepenuhnya dikembalikan ke PT AKAB dalam rangka pelunasan utang PTGI. “Saya begitu kaget bahwa transaksi korporasi yang terang benderang terdokumentasi di PT AKAB bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya, bahkan uang itu seutuhnya kembali ke PT AKAB dalam pelunasan hutang PTGI. Dua topik yang tidak ada hubungannya dikaitkan hanya karena transaksi itu terjadi di tahun 2021,” tegasnya.
Rincian Kerugian Negara dalam Dakwaan
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Menurut surat dakwaan yang dibacakan jaksa Roy Riady, kerugian negara mencapai Rp 1,5 triliun dari kemahalan harga Chromebook, yaitu sebesar Rp 1.567.888.662.716,74. Angka ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.
Selain itu, kerugian negara juga timbul dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai sebesar USD 44.054.426 atau setara dengan Rp 621.387.678.730,00.
Pasal yang Didakwakan
Jaksa mendakwa Nadiem Makarim melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






