Berita

Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Advertisement

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Sidang dakwaan Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026.

Rincian Kerugian Negara

Hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun ini berasal dari dua komponen utama. Pertama, angka kemahalan harga Chromebook yang mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Kedua, pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan kerugian mencapai Rp 621.387.678.730,00 (sekitar Rp 621 miliar).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menambahkan, “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730.”

Terdakwa Lain dan Modus Operandi

Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah, selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (IBAM), seorang tenaga konsultan. Selain itu, perbuatan ini juga melibatkan mantan staf khusus Nadiem yang saat ini masih buron, Jurist Tan.

Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM untuk tahun anggaran 2020-2022 yang dilakukan oleh Nadiem dan rekan-rekannya tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan. Akibatnya, perangkat tersebut tidak dapat digunakan di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim melalui Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T,” jelas jaksa.

Advertisement

Mark-up dan Tanpa Evaluasi Harga

Jaksa juga menyoroti adanya markup atau kemahalan harga dalam pengadaan ini. Disebutkan bahwa pengadaan dilakukan tanpa dilengkapi survei data pendukung pada penyusunan harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022,” ujar jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menyatakan bahwa pengadaan ini telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar. Pengadaan tersebut juga dilakukan tanpa melalui proses evaluasi harga.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga,” tegas jaksa.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement