Berita

Nadiem Makarim Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Chromebook, Tunjukkan Senyum di Pengadilan Tipikor

Advertisement

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026, untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Senyum dan Sapaan Nadiem di Pengadilan

Pantauan detikcom di lokasi, Nadiem memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 10.18 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja berwarna hijau muda. Nadiem terlihat sesekali tersenyum dan mengatupkan tangan ke arah awak media yang meliput. Saat ditanya mengenai kondisinya, Nadiem menjawab singkat, “Alhamdulillah sehat.”

Suara tepuk tangan dan dukungan terdengar menggema saat Nadiem memasuki ruang sidang. Sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) turut hadir untuk memberikan dukungan langsung. Selain itu, orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, juga tampak hadir. Istri Nadiem, Franka Franklin, serta aktris Jajang C Noer, Mira Lesmana, Christine Hakim, dan sutradara Riri Riza turut menyaksikan persidangan.

Nadiem sempat menyalami ayahnya, Nono Makarim, sebelum akhirnya duduk di kursi terdakwa karena kursi pengunjung telah penuh.

Advertisement

Dua Kali Penundaan Sidang

Sidang pembacaan dakwaan Nadiem seharusnya digelar pada Senin, 16 Desember 2025. Namun, sidang tersebut ditunda karena Nadiem masih dalam masa pemulihan setelah menjalani operasi di rumah sakit.

Meskipun demikian, jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah, selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; dan Ibrahim Arief (IBAM), seorang tenaga konsultan. Jaksa menyatakan bahwa kasus ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Sidang pembacaan dakwaan Nadiem kemudian dijadwalkan ulang pada Selasa, 23 Desember 2025. Namun, jaksa kembali menyampaikan bahwa kondisi Nadiem belum sepenuhnya pulih pascaoperasi, sehingga persidangan kembali ditunda.

Advertisement