Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengaku langsung menghentikan liburannya di luar negeri bersama sang istri, Franka Franklin, saat pertama kali mendengar kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook naik ke tahap penyidikan. Ia segera kembali ke tanah air untuk menghadapi proses hukum tersebut.
Pembelaan Diri di Pengadilan Tipikor
Pernyataan ini disampaikan Nadiem Makarim saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (5/1/2025). Ia menegaskan bahwa seluruh kariernya, baik di Gojek maupun di Kemendikbudristek, merupakan ikhtiar tulus untuk membangun negeri. “Saya siap menghadapi badai, karena hati nurani saya bersih. Seluruh karir saya, baik di Gojek maupun di Kemendikbud, adalah ikhtiar saya untuk membangun negeri ini menjadi lebih baik,” ujar Nadiem.
Nadiem menambahkan bahwa kesuksesan finansial yang telah ia raih tidak pernah menjadi tujuan hidupnya. Ia menyatakan, jika tujuannya adalah memperkaya diri, ia akan memilih untuk tetap berkarier di dunia bisnis yang menawarkan banyak peluang kesuksesan. “Saya tidak mungkin mempertaruhkan kebebasan dan reputasi saya yang telah saya bangun selama puluhan tahun hanya untuk menambah kekayaan saya,” tegasnya.
Meskipun menghadapi musibah ini, Nadiem mengaku tidak pernah menyesali keputusannya menerima amanah sebagai menteri. Ia merasa bangga dan tetap mencintai Indonesia. “Saya memilih jalan yang sulit. Saya memilih jalan yang tidak nyaman. Dan walaupun hati saya penuh dengan kesedihan dengan musibah yang saya hadapi sekarang, saya tidak pernah menyesali keputusan saya untuk menerima amanah sebagai menteri,” tuturnya.
Lebih lanjut, Nadiem menyatakan komitmennya untuk terus berbakti kepada negeri, terlepas dari hasil sidang ini. Ia melihat proses hukum ini sebagai perjuangan tidak hanya untuk diri sendiri dan keluarga, tetapi juga untuk setiap profesional dan pejabat jujur yang dituduh korupsi. “Demi menjaga martabat upaya anti-korupsi di Indonesia, kriminalisasi kebijakan harus berhenti di negara ini. Setiap anak muda, setiap profesional yang punya keinginan mengabdi untuk negeri ini akan menyaksikan hasil dari sidang ini,” harapnya.
Nadiem juga menyampaikan doa agar mendapatkan keadilan dan kebenaran dalam kasus ini, serta agar apa yang menimpanya tidak terulang kembali. “Masa depan negara kita ada di tangan anak muda, dan saya disini untuk membela kebenaran agar yang terjadi dengan saya tidak terulang lagi. Ya Allah, dengarkanlah hati nurani saya. Bukalah kebenaran dalam kasus ini. Berikan keadilan kepada semua orang jujur yang terzalimi di negara ini. Amin ya rabbal alamin,” pungkasnya.
Dakwaan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026).
Kerugian negara tersebut berasal dari dua komponen utama:
- Kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (sekitar Rp 621 miliar).
Jaksa Roy Riady menjelaskan bahwa kerugian negara akibat kemahalan harga Chromebook didasarkan pada laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tertanggal 04 November 2025. Sementara itu, kerugian akibat pengadaan CDM sebesar USD 44.054.426.
Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






