Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Melalui kuasa hukumnya, Nadiem meminta untuk dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Permohonan Eksepsi Nadiem Makarim
Permohonan ini disampaikan oleh pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, saat membacakan petitum permohonan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2025). Ari meminta majelis hakim untuk memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkan Nadiem dari tahanan segera setelah putusan sela dibacakan.
“Memohon majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah Putusan sela dibacakan,” ujar Ari.
Selain itu, Ari juga meminta agar pemeriksaan pokok perkara terhadap Nadiem tidak dilanjutkan. Ia berharap majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas.
“Memulihkan hak Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya,” pintanya.
Kapasitas Nadiem dan Kebijakan Pengadaan
Kuasa hukum Nadiem berargumen bahwa jaksa telah mencampuradukkan kewenangan menteri dengan kewenangan jabatan struktural di bawah menteri. Menurutnya, Nadiem tidak terlibat dalam pelaksanaan pengadaan karena kapasitasnya hanya sebatas merumuskan kebijakan.
Ari menilai jaksa tidak menguraikan secara tegas bentuk penyertaan Nadiem dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia juga menekankan bahwa pengadaan Chromebook tidak ditujukan untuk daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T).
“Bahwa dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap, karena mengabaikan fakta kebijakan yang berlaku pada masa jabatan Terdakwa, yaitu pengadaan Chromebook tidak pernah ditujukan untuk wilayah 3T, melainkan secara tegas dibatasi untuk sekolah-sekolah yang telah memenuhi persyaratan yaitu wajib memiliki ketersediaan aliran listrik dan akses internet dimana pembatasan tersebut tercantum dalam Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Perangkat TIK bulan September 2020,” tuturnya.
Pihak Nadiem juga mengkritik penggunaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 untuk Program Kemendikbud Tahun 2016-2019 yang dinilai keliru oleh jaksa dalam menguraikan kronologi.
Perhitungan Kerugian Negara Dipertanyakan
Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa jaksa tidak konsisten dalam menggunakan metode perhitungan kerugian negara. Penggunaan nilai penuh pengadaan sebesar Rp 621,3 Miliar dianggap tidak tepat.
“Penggunaan nilai penuh pengadaan sebesar Rp 621,3 M tersebut menunjukkan bahwa JPU tidak menghitung kerugian sebagai selisih antara harga wajar dan harga yang dibayar, melainkan mendasarkan kerugian pada asumsi bahwa pengadaan CDM sama sekali tidak memberikan manfaat, sehingga negara dianggap mengalami kerugian secara total,” ujarnya.
Pihaknya juga belum menerima salinan hasil audit perhitungan kerugian negara, yang diterbitkan dua bulan setelah penetapan tersangka.
Potensi Penghematan Negara
Lebih lanjut, kuasa hukum Nadiem mengklaim bahwa penggunaan Chromebook justru membuat negara berhemat sebesar Rp 1,2 triliun. Penghematan ini dihitung dari perkiraan dana yang dibutuhkan jika negara memilih sistem operasi Windows.
“Kami menegaskan bahwa penggunaan Chromebook justru menghasilkan penghematan keuangan negara setidak-tidaknya Rp 1,2 triliun,” ujarnya.
Penghematan tersebut terjadi karena ChromeOS merupakan sistem operasi tanpa biaya lisensi, berbeda dengan Windows yang memerlukan lisensi berbayar.
“Hal ini terjadi karena ChromeOS merupakan sistem operasi tanpa biaya lisensi, berbeda dengan sistem operasi Windows yang mensyaratkan lisensi berbayar sekitar 50 hingga 100 Dollar Amerika Serikat per perangkat,” imbuhnya.
Rincian Dakwaan Jaksa
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Nadiem Makarim merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian ini berasal dari dua komponen utama:
- Kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).
Jaksa Roy Riady merinci kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025.
Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






