Polda Metro Jaya mengumumkan penangkapan pelaku pembakaran kios di kawasan TMP Kalibata, Jakarta Selatan. Penangkapan ini mengakhiri pelarian pelaku yang sempat buron.
Pengembangan Kasus Pembakaran
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menyatakan bahwa pelaku pembakaran telah berhasil diamankan. “Juga kami infokan, bahwa untuk pelaku pembakarannya kami sudah melakukan penangkapan dan sedang dalam proses pengembangan terhadap tersangka lainnya,” ujar Iman dalam rilis akhir tahun (RAT) 2025 Polda Metro Jaya di Gedung BPMJ, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Meskipun demikian, Iman belum merinci jumlah pasti dan identitas pelaku yang telah ditangkap. Ia menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus ini secara transparan. Hal ini termasuk penindakan tegas terhadap anggota Polri yang terbukti terlibat dalam kasus pengeroyokan yang mendahului insiden pembakaran.
“Salah satu bentuk keseriusan kami Polda Metro Jaya dan keberimbangan kami Polda Metro Jaya, kami tunjukkan pada proses penanganan tindak pidana yang terjadi di kasus Kalibata. Sebagaimana kita ketahui terhadap anggota kami sekali pun kami lakukan penegakan hukum secara tegas dengan melalui proses pidana,” jelasnya.
Pengejaran Tersangka Lain dan Konteks Insiden
Iman menambahkan bahwa pihaknya masih terus memburu tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Pendalaman dan penyelidikan masih terus dilakukan oleh kepolisian.
Insiden pembakaran kios tersebut diketahui terjadi pada Kamis (11/12) malam. Peristiwa ini dipicu oleh tewasnya dua orang debt collector. Terkait insiden tewasnya kedua debt collector tersebut, Polri sebelumnya telah mengamankan enam personel yang bertugas di Yanma Mabes Polri.
Sanksi untuk Anggota yang Terlibat
Sidang etik terhadap keenam anggota satuan Yanma Mabes Polri tersebut telah digelar. Hasilnya, dua anggota dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara empat lainnya dikenai sanksi demosi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, pada Rabu (17/12) mengungkapkan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan kepada Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Keduanya disebut sebagai pelanggar utama dalam kasus ini.
“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ungkap Erdi.
Sementara itu, empat anggota lainnya, yaitu Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda IAB, dijatuhi sanksi demosi. Keempat anggota ini dinilai berperan mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang diberhentikan matel.






