Berita

Pengacara Nadiem Makarim: Kekayaan Klien Turun Jadi Rp 1,5 T, Dakwaan Jaksa Asumtif

Advertisement

JAKARTA – Pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Tetty Diansar, membantah keras surat dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Tetty menyatakan kekayaan Nadiem pada tahun 2023 justru mengalami penurunan drastis hingga sekitar Rp 1,5 triliun.

“Bahwa dalil JPU mengenai ‘memperkaya diri sendiri’ semakin terbantahkan dengan fakta bahwa pada tahun 2023, nilai aset Terdakwa justru menurun drastis hingga sekitar Rp 1,524 triliun di mana sebelumnya harta kekayaan Terdakwa pada 2022 tercatat sebesar Rp 5,590 triliun. Penurunan ini berkorelasi langsung dengan turunnya harga saham PT AKAB di bursa,” ujar Tetty saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (05/01/2026).

Menurut Tetty, kekayaan Nadiem murni merupakan dinamika pasar dan risiko investasi, bukan berasal dari aliran uang suap atau keuntungan ilegal. Ia menegaskan jaksa tidak pernah membuktikan adanya aliran dana terkait pengadaan tersebut masuk ke kantong pribadi Nadiem.

“Bahwa hingga saat ini, JPU tidak pernah dapat membuktikan adanya aliran dana dalam bentuk apa pun yang masuk ke kantong pribadi Terdakwa, baik yang bersumber dari anggaran Kemendikbudristek, dari vendor pengadaan laptop, maupun dari Google atau entitas afiliasinya. Ketiadaan aliran dana ini menegaskan bahwa unsur ‘memperkaya diri sendiri’ hanyalah konstruksi yang dibangun tanpa dasar yang jelas,” jelasnya.

Pengacara Nadiem juga mengkritik jaksa yang dinilai gagal menguraikan secara konkret perbuatan materiil Nadiem terkait dakwaan penerimaan Rp 809 miliar dalam pengadaan Chromebook dan CDM. Ia meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

“Dakwaan hanya membangun narasi asumtif bahwa kebijakan penggunaan Chrome OS secara otomatis dianggap memperkaya Terdakwa, tanpa menjelaskan bagaimana mekanisme keuntungan tersebut berpindah dan dinikmati oleh Terdakwa secara pribadi,” tuturnya.

Tetty menambahkan, jaksa mendalilkan uang Rp 809 miliar diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT AKAB melalui PT Gojek. Namun, ia menilai jaksa mengaburkan fakta bahwa Google bukan satu-satunya investor. Terdapat investor besar lain seperti Temasek, Blackrock, dan Tencent yang juga menambah investasi pada periode yang sama.

“Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa investasi Google tersebut memiliki korelasi khusus dengan kebijakan Terdakwa, mengingat Terdakwa tidak memiliki kendali atas keputusan investasi korporasi global tersebut,” katanya.

Ia juga menyoroti ketidakmampuan jaksa menguraikan instrumen perolehan dana yang dituduhkan, seperti apakah dana tersebut berupa dividen, capital gain, bonus, fee, atau skema lainnya. Jaksa juga tidak dapat menunjukkan waktu dan tempat penerimaan dana tersebut, sehingga tuduhan menjadi kabur dan spekulatif.

Advertisement

Lebih lanjut, Tetty menilai jaksa keliru dan tidak logis karena menjadikan total harta kekayaan surat berharga Nadiem pada 2022 sebagai ‘hasil kejahatan’. Ia berpendapat jaksa menutup mata terhadap kenaikan nilai kekayaan akibat aksi korporasi seperti pemecahan saham (stock split) dan Penawaran Umum Perdana (IPO) PT AKAB.

“Hingga saat ini pun jaksa penuntut umum sendiri tidak pernah menemukan adanya aliran dana apa pun kepada Terdakwa, baik yang bersumber dari Kemendikbudristekdikti, dari vendor pengadaan laptop, maupun dari Google atau entitas afiliasinya. Ketiadaan aliran dana tersebut menunjukkan bahwa tuduhan ‘memperkaya diri sendiri’ tidak didukung oleh fakta berupa penerimaan manfaat secara nyata oleh Terdakwa,” tegasnya.

Dakwaan Kerugian Negara

Dalam kasus ini, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa mendakwa Nadiem melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.

Jaksa mendakwa Nadiem Makarim melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement