Berita

Personel TNI Penanganan Bencana di Sumatera Terima Uang Makan dan Lelah Rp 165 Ribu Per Hari

Advertisement

Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) mengonfirmasi bahwa personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas dalam penanganan bencana di wilayah Sumatera berhak menerima uang makan dan uang lelah. Besaran yang diterima setiap personel adalah Rp 165.000 per hari.

Rincian Komponen Uang

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Dr. Abdul Muhari, menjelaskan bahwa pemberian dana ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk kondisi darurat. “Sebenarnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk kondisi darurat ini personel TNI di lapangan itu mendapatkan dua komponen sebenarnya, uang makan dan uang lelah,” ujar Muhari kepada wartawan pada Kamis (1/1/2026).

Lebih lanjut, Muhari merinci bahwa uang makan yang diberikan adalah sebesar Rp 45.000 per hari. Sementara itu, uang lelah untuk penanganan bencana ditetapkan sebesar Rp 120.000 per hari. “Uang makan ini sebesar Rp 45 ribu per hari dan uang lelah itu Rp 120 ribu per hari, jadi total yang diterima personel di lapangan itu Rp 165 ribu per hari,” tegasnya.

Advertisement

Penyaluran Dana Operasional

Dalam konteks operasional penanganan bencana, TNI dilaporkan telah mengajukan dana sebesar Rp 84 miliar. Dari jumlah tersebut, BNPB telah menyalurkan dana senilai Rp 2,7 miliar. Penyaluran ini ditujukan kepada Markas Besar TNI (Mabes TNI) serta komando daerah militer (kodam) yang personelnya terlibat langsung di lapangan.

Muhari menyebutkan beberapa kodam yang menerima dana tersebut, di antaranya Kodam Iskandar Muda, Kodam Bukit Barisan, dan kodam di wilayah Sumatera Barat. “Ini yang untuk operasional dari data kami TNI khususnya itu memang mengajukan sebesar Rp 84 miliar, dari Rp 48 miliar ini, Rp 2,7 miliarnya itu sudah kita salurkan, baik itu ke Mabes TNI maupun ke kodam-kodam yang terlibat secara langsung personelnya di lapangan, seperti Kodam Iskandar Muda, Bukit Barisan dan Kodam di Sumatera Barat,” jelasnya.

Advertisement