Berita

PKS Apresiasi Penangkapan Pelaku Pembunuhan Anak Politikus Maman Suherman, Siap Kawal Hingga Sidang

Advertisement

Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial HA (31), pelaku pembunuhan terhadap anak dari politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Maman Suherman. Korban ditemukan tewas di sebuah rumah mewah di Cilegon, Banten. PKS menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas ke persidangan.

PKS Pastikan Pendampingan Hukum

Ketua DPP Bidang Advokasi PKS, Nurul Amalia, mengungkapkan bahwa partainya akan memberikan pendampingan hukum penuh kepada keluarga korban. “PKS akan terus mengawal dengan pendampingan hukum terhadap keluarga korban sampai proses hukum ke tahap selanjutnya. Keluarga korban telah menunjuk kami bidang Advokasi DPP PKS untuk menjadi kuasa hukum yang mendampingi sampai ke tahapan proses hukum selanjutnya,” ujar Nurul Amalia saat dihubungi pada Minggu (4/1/2026).

Nurul juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras kepolisian dalam menangkap pelaku. Ia berharap proses hukum yang dijalankan dapat berjalan secara profesional dan transparan. “Dengan ditangkapnya pelaku tentu saja kami mengapresiasi kinerja kepolisian dan berharap agar proses hukum terhadap pelaku dapat dilakukan secara profesional dan transparan,” tuturnya.

Advertisement

Tuntutan Hukuman Berat untuk Pelaku

Lebih lanjut, PKS mendorong agar pelaku dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya, mengingat korban adalah seorang anak berusia 9 tahun. “Kami pun mengandalkan aparat penegak hukum dari tingkat kepolisian, tahap penuntutan oleh kejaksaan dan proses peradilan agar dapat menghukum pelaku dengan seberat-beratnya karena telah menghilangkan nyawa anak berusia 9 tahun yang menurut kami memiliki hak asasi untuk hidup sebagaimana hak asasi orang dewasa yang dilindungi oleh Undang-undang,” jelas Nurul.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Sebelumnya, polisi mengumumkan penangkapan HA (31), pelaku pembunuhan anak politikus PKS Maman Suherman, di Cilegon, Banten. Menurut Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Darmawan, pelaku berinisial HA, berusia 31 tahun, dan berprofesi sebagai karyawan swasta di Cilegon. Ia ditangkap pada Jumat (3/1) saat melakukan pencurian di rumah eks anggota DPRD Cilegon, Roisudin Sayuri. Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, dan diketahui tinggal di perumahan Bumi Rakata. “Orang ini orang Palembang, tinggal Bumi Rakata,” kata Kapolsek Cilegon, AKP Firman Al Hamid.

Advertisement