Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengonfirmasi penangkapan seluruh tersangka dalam kasus pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) yang melibatkan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas). Salah satu tersangka berinisial MY alias M Yasin, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), kini telah berhasil diamankan.
Yasin diketahui merupakan anggota ormas yang terlibat langsung dalam aksi pengusiran terhadap Nenek Elina. Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, menyatakan bahwa MY diamankan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim di Polsek Wonokromo.
“Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo,” ujar Abast, mengutip laporan detikJatim, Selasa (30/12/2025).
Abast menambahkan bahwa pihaknya masih membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, seiring dengan upaya melengkapi berbagai bukti yang ada. “Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya yang berlokasi di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Kedua tersangka tersebut adalah Samuel Ardi Kristanto dan MY alias M Yasin.






