Berita

Polda Metro Jaya Tetapkan Richard Lee Tersangka Kasus Pelanggaran Kesehatan dan Konsumen

Advertisement

Polda Metro Jaya telah menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee tidak dilakukan penahanan.

Penetapan Tersangka dan Laporan Polisi

Penetapan status tersangka terhadap Richard Lee dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak. Richard Lee dilaporkan oleh Dokter Dekektif (doktif) pada tanggal 2 Desember 2024 dengan nomor laporan polisi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan pada Selasa (6/1/2026).

Panggilan Pemeriksaan dan Penjadwalan Ulang

Reonald menjelaskan bahwa Richard Lee sebelumnya telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada tanggal 23 Desember 2025. Namun, Richard Lee mengajukan permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” tuturnya.

Advertisement

Pemeriksaan perdana Richard Lee sebagai tersangka dijadwalkan akan digelar pada Rabu (7/1) besok. Pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi kehadiran dari Richard Lee.

“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” jelasnya.

Hingga berita ini dimuat, detikcom telah berusaha menghubungi Richard Lee untuk meminta tanggapan terkait penetapan status tersangkanya, namun belum ada respons.

Advertisement