Berita

Polisi Tangerang Gagalkan Penyelundupan 30.000 Benih Lobster Ilegal ke Singapura

Advertisement

Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar jaringan dugaan penjualan 30.000 benih bening lobster (BBL) jenis pasir ilegal yang hendak dikirim ke luar negeri. Dalam operasi ini, dua orang pelaku berinisial AA (31) dan AR (29) berhasil diamankan.

Pengungkapan Kasus

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengelolaan BBL ilegal. Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin AKP Rahis Fadhlillah bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas menemukan kedua pelaku sedang menyiapkan BBL ilegal untuk dikirim ke Singapura.

“Kedua pelaku didapati tengah melakukan pengelolaan benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah yang akan di kirim ke Singapura,” ujar Kombes Jauhari dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Barang Bukti dan Kerugian Negara

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan total sekitar 30.000 ekor benih bening lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Selain BBL ilegal, barang bukti lain yang turut disita antara lain empat koper, tabung oksigen, telepon genggam, buku tabungan, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas penjualan dan distribusi ilegal tersebut.

Advertisement

Kombes Jauhari menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung upaya perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia, serta menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Para pelaku diduga melanggar ketentuan pidana di bidang perikanan. Mereka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara. Kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 3,3 miliar.

Saat ini, polisi masih melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk proses penanganan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas ilegal dengan menghubungi call center 110 atau layanan aduan masyarakat Polres Metro Tangerang Kota di Nomor WhatsApp 0822-11-110-110.

Advertisement