Polisi kembali menangkap satu tersangka dalam kasus pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti di Surabaya. Tersangka yang berhasil diringkus adalah SY alias Klowor (56), yang sebelumnya masuk dalam daftar buronan.
Pengembangan Kasus
Penangkapan Klowor menambah jumlah tersangka menjadi empat orang. Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap Samuel dan Yasin. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.
“Tadi malam kami telah menangkap satu lagi tersangka yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP rumah nenek Elina. Yang bersangkutan ditangkap pukul 22.00 WIB di warung kopi Jalan Bintang Diponggo,” ujar Abast kepada wartawan pada Rabu (31/12/2025).
Peran Klowor dan Potensi Tersangka Lain
Menurut keterangan Abast, Klowor ditangkap saat sedang berada di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo Surabaya pada Selasa (30/12) sekitar pukul 22.00 WIB. Ia diduga berperan sebagai dalang dalam perusakan rumah Nenek Elina.
Meskipun sudah mengamankan empat tersangka, Abast tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Hal ini didasarkan pada rekaman video yang beredar, yang menunjukkan lebih dari tiga orang diduga terlibat dalam aksi tersebut. “Doakan hari ini atau besok tersangka bertambah,” imbuhnya.






