JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh penegak hukum memiliki kedudukan yang setara dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Pernyataan ini disampaikan menyusul digelarnya rapat koordinasi penerapan KUHP dan KUHAP baru bersama jajaran satuan reserse kriminal (satreskrim) Polda Metro Jaya dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Polisi sebagai Penyidik Utama
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa isu mengenai subordinasi antar penegak hukum telah dibahas dalam rapat tersebut. “Tadi disampaikan oleh narasumber bahwa seluruh penegak hukum sifatnya adalah equal (setara). Jadi tadi yang ditanyakan apa, subordinasi dan lain-lain tadi sudah disampaikan oleh para narasumber ya,” ujar Iman kepada wartawan seusai acara yang berlangsung di sebuah hotel di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk membahas hal-hal teknis terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru agar penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat dan transparan. Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, serta guru besar hukum pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso.
“Tadi kami lebih banyak membahas hal teknis agar pelaksanaan penegakan hukum ini lebih cepat, kemudian lebih mudah, masyarakat juga lebih transparan untuk mengakses perkembangan penegakan hukumnya,” tambah Iman.
Pembentukan Forum Koordinasi Lintas Lembaga
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi, Iman menjelaskan bahwa penyidik Polda dan Kejaksaan akan membentuk forum koordinasi. Pembentukan forum ini diharapkan dapat memperlancar komunikasi dan sinergi antar lembaga.
“Sementara ini, untuk forum yang kami bangun itu adalah dalam bentuk koordinasi antara penyidik dengan kejaksaan. Harapannya nanti ke depan juga kami akan membangun satu apa, sistem komunikasi atau koordinasi lintas CJS (Criminal Justice System),” jelasnya.
KUHAP Baru dan Peran Penyidik Polri
KUHAP baru diketahui menempatkan penyidik Polri sebagai penyidik utama. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebelumnya menjelaskan bahwa penempatan ini bertujuan untuk membentuk sistem peradilan pidana yang terintegrasi.
“Banyak yang berpendapat bahwa kenapa Polri disebut sebagai penyidik utama, padahal di lembaga penuntutan, jaksa itu cuma satu, penuntut. Pengadilan juga satu saja, Mahkamah Agung. Kok dipersoalkan penyidik yang jadi masalah?” kata Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Supratman menambahkan bahwa terdapat sejumlah tindak pidana dalam KUHAP yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal ini yang memerlukan koordinasi erat dengan penyidik Polri.
“Dan karena itu sekali lagi, ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita,” tegasnya.





