Korlantas Polri mengambil tindakan tegas terhadap truk sumbu tiga atau tronton yang nekat melintas di jalan tol selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Penindakan dilakukan dengan mengalihkan kendaraan tersebut keluar dari jalan tol.
Pantauan di lapangan pada Sabtu (27/12/2025) pukul 15.10 WIB di kawasan Rem 1 Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, petugas Korlantas menghentikan truk sumbu tiga yang datang dari arah Pelabuhan Tanjung Priok menuju Cikampek. Petugas kemudian memeriksa muatan truk sebelum mengarahkannya keluar tol menuju Pondok Indah atau Jatiasih.
Upaya penyekatan satu jalur dilakukan untuk menyeleksi kendaraan yang melintas ke arah Cikampek, sekaligus memudahkan petugas mengalihkan truk besar keluar dari jalan tol.
Sebelumnya, Korlantas Polri telah menyatakan akan menindak tegas kendaraan sumbu tiga yang melanggar aturan melintas di tol saat libur Nataru. Kendaraan yang tidak mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) akan dikenakan sanksi tilang.
Tindakan Tegas dan Sanksi
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa penindakan hukum akan dilakukan secara tegas. “Jadi kebijakan SKB ini memang pada tanggal 21 kita evaluasi dengan Pak Menteri Perhubungan dengan stakeholder, bahwa sumbu 3 dilarang melintasi jalan tol. Mulai hari ini kami akan tegas, kami akan melakukan penegakan hukum, di samping kami keluarkan (dari tol), kemungkinan kami akan menilang,” ujar Irjen Agus kepada wartawan di Command Center Km 29, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (26/12).
Selain tilang, sanksi lain bagi truk sumbu tiga yang melanggar adalah dikeluarkan dari jalan tol. Irjen Agus menjelaskan bahwa truk-truk tersebut sebenarnya telah diberikan kelonggaran untuk menggunakan jalur arteri.
“Akan kami lakukan penegakan, baik itu tilang, termasuk juga mungkin teguran, atau mungkin kita keluarkan (dari tol). Sumbu 3 boleh berjalan itu di arteri, itu mulai pukul 17.00 sampai dini hari, sampai pagi hari,” jelasnya.






