Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap 664 kasus perjudian online (judol) sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 744 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Capaian Kinerja Dittipidsiber Bareskrim Polri
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin memaparkan capaian kinerja Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam upaya pemberantasan judi online. “Ada 664 kasus yang kita tangani dengan jumlah tersangka 744 tersangka,” ujar Nunung dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan hasil dari patroli siber yang intensif serta pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain penindakan, Bareskrim juga aktif melakukan pencegahan.
Penyitaan Aset Ratusan Miliar Rupiah
Dalam upaya penindakan tersebut, Bareskrim berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai dan aset lainnya, dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah. “Sementara uang yang berhasil kita sita dan aset-aset yang kita amankan senilai Rp 286.256.178.904,” ungkap Nunung.
Selain itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs-situs judi online. Sebanyak 231.517 situs telah diajukan untuk diblokir.
Upaya Pencegahan Judi Online
Sebagai bagian dari strategi pemberantasan, Bareskrim juga gencar melakukan kegiatan preventif. “Kita juga melaksanakan kegiatan preventif pencegahan judi online selama 2025 sebanyak 1.764 kegiatan,” imbuh Nunung.






