Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa menteri diangkat untuk menindak pelanggar peraturan, bahkan jika itu berarti mereka harus menerima hujatan. Pernyataan ini disampaikan dalam acara panen raya dan pengumuman swasembada pangan di Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (7/1/2026).
Kewenangan Menteri dan Potensi Konflik Kepentingan
Prabowo awalnya menceritakan pengalamannya ketika menerima daftar perusahaan yang izinnya akan dicabut karena melanggar aturan. Ia mengaku tidak ingin melihat daftar tersebut untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
“Saya nggak mau lihat itu. Karena saya takut ada teman saya di situ. Nggak enak, bisa terpengaruh saya. Begitu lihat daftar, eh teman saja,” ujar Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan bahwa ketika ada izin yang dicabut, hal tersebut kembali pada kewenangan Jaksa Agung.
Menteri Diangkat untuk Menindak Pelanggaran
Presiden Prabowo menegaskan bahwa menteri memiliki tugas untuk menindak tegas pihak yang melanggar peraturan.
“Ya kalau yang dicabut, ya salahkan saja Jaksa Agung,” katanya, sebelum menambahkan, “Memang kalian menteri-menteri, kalian diangkat ya untuk dihujat.”
Ia menekankan bahwa mereka yang melanggar harus ditindak tanpa pandang bulu. Prabowo merujuk pada UUD 1945 Pasal 33 yang mengatur pengelolaan kekayaan negara oleh negara, menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak perlu ditafsirkan ulang.
“Yang melanggar, tindak. Sederhana. Bahasa Indonesia nggak usah ditafsirkan UUD 1945 Pasal 33 jelas, ndak usah ada penerjemah,” ungkapnya.






