Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Regulasi ini mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, menandai langkah signifikan dalam reformasi sistem hukum Indonesia.
Menuju Sistem Hukum Modern dan Berkeadilan
UU Penyesuaian Pidana ini berfungsi sebagai payung hukum yang menyelaraskan ketentuan pidana di ratusan undang-undang sektoral agar sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa langkah ini merupakan perpisahan dari sistem hukum kolonial.
“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril Ihza Mahendra, dilansir Antara.
Poin Krusial dalam UU Penyesuaian Pidana
Regulasi baru ini membawa perubahan fundamental dalam beberapa aspek penting:
- Pidana Mati dengan Masa Percobaan: Pasal 100 KUHP baru yang diadopsi dalam undang-undang ini mengatur penerapan masa percobaan bagi terpidana mati. Hakim wajib menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika terpidana menunjukkan perilaku terpuji selama periode tersebut, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah pertimbangan Mahkamah Agung.
Petikan Pasal 100 KUHP baru berbunyi, “Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun.”
- Penghitungan Pidana Pengganti Denda: UU ini menetapkan standar baru untuk pidana penjara pengganti denda. Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026 menyajikan tabel konversi. Untuk denda kategori ringan, pidana pengganti dihitung setara Rp 1 juta per hari kurungan. Sementara itu, untuk denda kategori berat (di atas Kategori VI), nilainya setara Rp 25 juta per hari kurungan. Durasi pidana pengganti denda dibatasi maksimal dua tahun, sesuai Pasal 82 ayat 2.
Pasal tersebut menyatakan, “Lama pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling singkat satu hari dan paling lama dua tahun.”
- Pidana Tambahan untuk Korporasi: Pasal 121 memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran denda paling banyak 10 persen dari keuntungan tahunan atau penjualan tahunan korporasi jika denda maksimal dinilai belum memberikan efek jera.
- Penghapusan Pidana Minimum Khusus: UU ini menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus di berbagai undang-undang sektoral untuk memberikan keleluasaan bagi hakim dalam memutus perkara kecil demi rasa keadilan. Namun, penghapusan ini tidak berlaku bagi tindak pidana kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, serta narkotika dan psikotropika, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 undang-undang ini.
- Penyesuaian UU ITE: Untuk menekan kriminalisasi berlebih di ruang digital, UU Penyesuaian Pidana menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU ITE. Pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong kini merujuk langsung pada definisi dan ancaman pidana dalam KUHP baru, termasuk Pasal 243, Pasal 263, dan Pasal 441 KUHP baru.
Sebagai contoh, Pasal 243 KUHP baru menyatakan, “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Penyesuaian ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan mencegah penggunaan “pasal karet” dalam penanganan kasus-kasus digital.






