Berita

Pria Ditangkap Usai Rebut Paksa Anak 3 Tahun dari Mantan Istri di Kelapa Gading

Advertisement

Jakarta – Seorang pria berinisial JE ditangkap polisi setelah merebut paksa anaknya yang berusia 3 tahun dari mantan istrinya di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Peristiwa dramatis ini terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 09.45 WIB.

Kronologi Penarikan Paksa

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menjelaskan kronologi kejadian yang berawal saat korban hendak pergi ke gereja bersama anaknya dan seorang asisten rumah tangga (ART). Tiba-tiba, seorang pria datang dan langsung mengambil paksa anak tersebut, lalu melarikan diri melalui tangga darurat.

“Berawal korban hendak pergi ke gereja dan pada saat korban bersama anak dan saksi (ART) hendak masuk ke mobil langsung datang 1 orang pria laki-laki langsung mengambil paksa anak korban tersebut, kemudian langsung melarikan diri melalui tangga darurat,” kata Seto kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).

Pelaku kemudian bergabung dengan komplotannya yang telah menunggu di sisi lain area parkir basement menggunakan mobil Fortuner berwarna putih. Setelah anak tersebut dimasukkan ke dalam mobil, mereka langsung meninggalkan lokasi.

“Dan setelah dikerjai pelaku langsung dibantu oleh rekan pelaku yang telah menunggu dan membawa mobil Fortuner berwarna putih, setelah itu ada 1 orang pria tidak dikenal atas nama Saudara JP yang merupakan rekan dari pelaku tersebut dan langsung diamankan oleh pihak security apartemen setempat,” ujar Seto.

Motif Pelaku dan Penetapan Tersangka

Salah satu rekan pelaku, berinisial JP, berhasil diamankan oleh petugas keamanan apartemen dan kemudian dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk diinterogasi. Dari keterangan JP, terungkap bahwa ia dan JE menyewa unit apartemen tersebut sejak 1 Januari 2026 atas ajakan JE.

Advertisement

“Kemudian Tim Opsnal datang langsung mengamankan 1 pria tidak dikenal tersebut atas nama JP dan langsung melakukan interogasi terhadap pria tersebut dan menurut keterangan Saudara JP bahwa mereka menyewa unit apartemen tersebut sudah sejak tanggal 1 Januari 2026 yang diajak oleh temannya yang bernama Saudara JE (mantan suami dari korban),” katanya.

JE mengaku nekat mengambil paksa anaknya karena tidak bisa menghubungi mantan istrinya selama tiga bulan terakhir dan tidak memiliki akses untuk bertemu buah hatinya.

“Setelah Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku atas nama JE dan pelaku tersebut mengambil paksa anak tersebut, karena mantan istri (korban) tidak bisa dihubungi sejak 3 bulan lalu sampai saat ini dan Saudara JE tidak bisa/tidak ada akses untuk bertemu dengan anaknya maka dari itu Saudara JE mengambil paksa anak tersebut yang dibantu oleh dua temannya,” tutur Seto.

Atas perbuatannya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu JE, JP, dan seorang lainnya berinisial D.

Advertisement