Berita

Refleksi Bencana Sumatera 2025, Anggota DPR Serukan Penjagaan Hutan yang Lebih Ketat

Advertisement

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyoroti rangkaian bencana banjir dan longsor yang melanda berbagai wilayah Sumatera dan Aceh sepanjang tahun 2025. Ia menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian hutan sebagai respons terhadap peristiwa tersebut.

Bencana Sumatera Jadi Peringatan Tata Kelola Hutan

“Rangkaian peristiwa bencana banjir dan longsor yang terjadi di berbagai wilayah Sumatera dan Aceh sebagai peringatan serius atas kondisi tata kelola kehutanan nasional kita sekaligus catatan penting dalam refleksi 2025,” ujar Daniel dalam pesannya, Selasa (30/12/2025).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai bahwa bencana tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh faktor alam. Degradasi hutan, lemahnya pengendalian perizinan, serta belum optimalnya penegakan hukum terhadap perusak hutan turut berkontribusi.

Daniel mendesak agar peristiwa bencana Sumatera menjadi momentum untuk melakukan koreksi kebijakan kehutanan secara menyeluruh. Ia menekankan perlunya pendekatan preventif, bukan hanya reaktif setelah bencana terjadi.

“Peristiwa tahun 2025 harus dijadikan momentum koreksi kebijakan kehutanan secara menyeluruh. Negara tidak boleh terus bersikap reaktif hadir setelah bencana terjadi, tetapi harus berani mengambil langkah preventif dengan memastikan fungsi lindung hutan benar-benar dijaga. Mitigasi kebecenaan harus menjadi arah kebijakan ke depan,” tegas Daniel.

Tegas Terhadap Perusak Hutan dan Prioritaskan Pemulihan Ekosistem

Legislator dari Fraksi PKB ini juga menyoroti perlunya peninjauan ulang seluruh perizinan kehutanan dan perkebunan, khususnya izin alih fungsi hutan di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), kawasan lindung, dan wilayah rawan bencana.

Daniel menegaskan bahwa tidak boleh ada kompromi dalam perlindungan hutan. Penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara tegas, adil, dan transparan.

“Penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara tegas, adil, dan transparan. Identifikasi pelaku perusakan hutan harus diikuti dengan sanksi nyata, mulai dari pencabutan izin, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga proses pidana apabila terbukti melanggar hukum,” katanya.

Advertisement

Lebih lanjut, Daniel mendorong agar pemulihan ekosistem hutan dan DAS menjadi prioritas utama dalam perencanaan dan penganggaran tahun 2026. Ia berjanji akan meninjau ulang anggaran di Komisi IV untuk memastikan fokus pada pemulihan hutan.

“Kami juga mendorong agar pemulihan ekosistem hutan dan daerah aliran sungai menjadi prioritas utama dalam perencanaan dan penganggaran tahun 2026. Kami dorong agar anggaran 2026 nanti akan kita review ulang di rapat-rapat di Komisi IV untuk memastikan anggaran fokus pada pemulihan hutan kita,” ujarnya.

Rehabilitasi hutan, menurut Daniel, harus berbasis ekosistem lokal dan berkelanjutan, serta melibatkan masyarakat adat dan sekitar kawasan. Ia menginginkan kebijakan kehutanan terintegrasi dengan mitigasi bencana dan perubahan iklim.

“Hutan harus diposisikan sebagai infrastruktur alam yang melindungi keselamatan rakyat dan keberlanjutan kehidupan,” ucap Daniel.

Tahun 2026 Titik Balik Penjagaan Hutan

Daniel menegaskan bahwa menjaga hutan bukan hanya isu lingkungan, melainkan persoalan keselamatan nasional dan keadilan antargenerasi. Ia juga menyinggung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan, di mana masukan dari berbagai pihak sangat diharapkan untuk menghasilkan aturan yang kuat.

“Tahun 2026 harus menjadi titik balik, hutan dijaga, rakyat dilindungi, dan negara hadir sebelum bencana terjadi dengan cara tidak memberikan izin pelepasan kawasan hutan bagi kepentingan semata-mata untuk bisnis,” pungkas Daniel.

Advertisement