Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, diduga menerima uang suap sebesar 1 juta Dolar Amerika Serikat (USD) terkait kasus vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Dugaan ini diungkap oleh mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, melalui kesaksian mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Wahyu Gunawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Kesaksian Wahyu Gunawan
Dalam sidang yang menghadirkan terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku perwakilan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, serta Musim Mas Group, Wahyu Gunawan membeberkan percakapannya dengan Muhammad Arif Nuryanta.
“Pertemuan ketiga itu ada pembahasan Pak Arif menyampaikan bahwa ini beredar kabar Pak Ketua, Pak Rudi itu mendapatkan 1 juta (USD) gitu. Pak Arif yang menyampaikan, cerita, terus kemudian Pak Ariyanto menyampaikan ‘waduh, saya nggak tahu Pak, kalau soal itu’. Terus Pak Arif menyampaikan ‘cobalah perhatikan kami, Pak Rudi aja nggak ngapa-ngapain dapat 1 juta (USD). Masa kita setengahnya juga nggak’. Kurang lebih seperti itu Pak,” ungkap Wahyu.
Wahyu mengaku kemudian diminta oleh Ariyanto untuk menyerahkan sebuah goodie bag berisi amplop berwarna coklat kepada Arif. Namun, ia menegaskan tidak membuka isi amplop tersebut.
“Ya saya tidak lihat, tidak buka, saya tidak tahu, saya hanya berasumsi pada malam itu Pak Rudi dapat (USD) 1 juta kata Pak Arif ‘setengahnya aja masak kami nggak dapat’ nah saya berasumsi menurut keyakinan saya, ya berati kan setengahnya, ya mungkin itu yang disampaikan setengahnya gitu. Tapi kan kalau faktanya saya melihat atau tidak, tidak meliat saya, tidak saya buka,” jelas Wahyu.
Rudi Suparmono Akui Pernah Ditawari USD 1 Juta
Sebelumnya, Rudi Suparmono sendiri pernah mengakui pernah ditawari uang sebesar 1 juta USD untuk ‘membantu’ perkara minyak goreng. Tawaran tersebut datang dari seseorang bernama Agusrin Maryono.
Hal ini disampaikan Rudi saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/9/2025). Terdakwa dalam kasus tersebut adalah hakim Muhammad Arif Nuryanta, panitera Wahyu Gunawan, hakim Djuyamto, hakim Agam Syarief Baharudin, dan hakim Ali Muhtarom.
Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai perkara spesifik yang disampaikan Agusrin, Rudi menjawab, “Ndak langsung fokus ke korporasi atau apa, tapi dia bilang berkaitan dengan CPO.”
Rudi mengklaim Agusrin tidak menjelaskan secara detail bantuan yang diminta terkait perkara minyak goreng tersebut. “Sepemahaman saudara kata atau makna mohon dibantu itu seperti apa?” tanya jaksa. “Saat itu saya nggak nanya secara langsung keinginannya apa, karena memang beliau juga nggak lama di ruangan, hanya itu saja. Dan kemudian saya tidak mencermati itu sebagai sesuatu yang kemudian harus A, harus B, harus C. Saya hanya tahu itu mohon dibantu saja,” jawab Rudi.
Rudi kemudian menceritakan bahwa Agusrin kembali menemuinya dan menawarkan uang sebesar 1 juta USD, yang saat itu setara dengan Rp 16,3 miliar.
“Saat itu beliau menawarkan ke saya uang 1 juta dolar (USD),” ujar Rudi.
Ketika ditanya mengenai permintaan spesifik di balik tawaran tersebut, Rudi kembali menyatakan, “Bantuan tadi.” Jaksa kemudian mendalami lebih lanjut konteks bantuan yang diinginkan Agusrin dengan tawaran 1 juta USD.
“Konteks dibantunya apa? Diputus bebas misalkan?” tanya jaksa. “Ndak ada sama sekali, nggak bicara soal itu,” jawab Rudi.
Jaksa kembali menekankan besarnya nilai tawaran tersebut. “Jadi kalau dibantu itu 1 juta USD pemahaman saudara masak tidak bertanya pak?” tanya jaksa. “Saat itu saya tidak kejar untuk bertanya, saya hanya mendengar saja apa yang disampaikan,” jawab Rudi. “1 juta USD kan cukup besar pak,” ujar jaksa. “Betul, cukup besar, dan saat itu saya tidak komentar apa pun,” pungkas Rudi.






