Seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek, Sutanto, mengaku pernah menerima uang senilai Rp 50 juta dari salah satu terdakwa. Uang tersebut diberikan oleh Mulyatsyah, yang kala itu menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek pada tahun 2020.
Pemberian Uang Mendadak
Pengakuan ini disampaikan Sutanto saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 6 Januari 2025. Dalam sidang tersebut, Mulyatsyah didakwa bersama Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam, seorang tenaga konsultan.
Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan kepada Sutanto apakah ia pernah menerima sesuatu, baik hadiah maupun uang, dari para terdakwa. “Saya dari Pak Mul pernah,” jawab Sutanto.
Sutanto menceritakan bahwa Mulyatsyah tiba-tiba mendatangi rumahnya dan langsung memberikan uang sebesar Rp 50 juta. “Ya Pak Mul pernah silaturahmi ke rumah tapi tidak memberitahu,” ujar Sutanto ketika ditanya jaksa mengenai kronologi pemberian uang tersebut.
Ketika ditelisik lebih lanjut mengenai waktu pemberian, Sutanto memperkirakan kejadian itu terjadi pada akhir tahun 2021. “Kalau tidak salah tahun 2021 akhir ya. Main ke rumah saya, kemudian ninggalin uang Rp 50 juta,” ungkapnya.
Sumber Uang Tak Diketahui
Jaksa kemudian mencoba mendalami apakah sumber uang Rp 50 juta tersebut berasal dari pengadaan Chromebook. Namun, Sutanto mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Tidak dikasih tahu ini bagi-bagi dari Chromebook Bapak tidak dikasih tahu?” tanya jaksa. “Tidak, tidak,” jawab Sutanto.
Sutanto menambahkan bahwa uang Rp 50 juta tersebut telah dikembalikan kepada Kejaksaan Agung RI. Ia menjelaskan bahwa ia mengembalikannya atas permintaan penyidik. “Kenapa tidak dikembalikan ke Pak Mul?” tanya jaksa. “Ya kemarin dari pihak penyidik minta disetorkan,” jawab Sutanto, yang membenarkan adanya bukti setor.
Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih telah digelar pada Selasa, 16 Desember 2025. Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan Chromebook.
Menurut jaksa, kerugian negara tersebut berasal dari:
- Angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
Perhitungan kerugian negara ini didasarkan pada laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tertanggal 4 November 2025.
Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, kerugian negara akibat pengadaan Chromebook mencapai Rp 1,5 triliun lebih. Sementara itu, kerugian akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat mencapai USD 44.054.426 atau setidaknya Rp 621 miliar.






