Polda Metro Jaya menjelaskan perkembangan kasus yang dilaporkan oleh selebgram Inara Rusli terhadap Insanul Fahmi. Laporan yang semula berkaitan dengan dugaan penipuan terkait status pernikahan tersebut kini telah dicabut oleh Inara.
Kronologi Pernikahan dan Laporan
Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak, pernikahan antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi berlangsung pada Juli 2025. Pada saat itu, Insanul mengaku belum menikah dan berstatus lajang kepada Inara.
“Setelah beberapa waktu terlapor mengajak pelapor untuk menikah dengan terlapor, pergi untuk melihat status pernikahan mereka dalam KTP tersebut. KTP tersebut, status terlapor belum kawin dan terlapor juga menunjukkan surat pernyataan status single tertanggal 29 Juli 2025,” ujar Reonald kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Namun, fakta yang terungkap kemudian adalah Insanul ternyata sudah memiliki istri. Merasa tertipu, Inara Rusli kemudian melaporkan Insanul ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan.
Pencabutan Laporan dan Proses Penghentian Kasus
Setelah laporan tersebut diproses, Inara Rusli memutuskan untuk mencabut laporannya. Pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti pencabutan ini dengan proses penghentian perkara.
“Kemudian akan membuat administrasi penghentian penyelidikan, dan penghentian penyelidikan itu didasari oleh pencabutan laporan oleh korban. Jadi sudah ada surat pencabutan laporan polisi oleh korban atau pelapor inisial IR,” jelas Reonald.
Proses selanjutnya akan melibatkan pengajuan administrasi penghentian penyelidikan, yang kemudian akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan persetujuan penghentian penyidikan.
Kasus Lain yang Melibatkan Inara Rusli
Di sisi lain, Inara Rusli juga dilaporkan oleh Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi, ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan. Terkait laporan ini, Inara mengajukan mekanisme restorative justice.






