Berita

Skrining Riwayat Kesehatan BPJS Kesehatan: Cara Mudah Lewat Aplikasi JKN dan Situs Resmi

Advertisement

Skrining BPJS Kesehatan merupakan layanan penting yang dirancang untuk mendeteksi penyakit secara dini, sehingga penanganan dapat dilakukan sebelum kondisi memburuk. Dengan memantau kondisi tubuh secara rutin, berbagai masalah kesehatan berpotensi dapat dicegah.

Apa Itu Skrining Riwayat Kesehatan?

Menurut Peraturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, skrining riwayat kesehatan adalah proses sistematis untuk mengumpulkan informasi mengenai riwayat kesehatan peserta. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi risiko penyakit pada peserta BPJS Kesehatan melalui metode yang telah ditentukan.

Akun resmi Instagram @bpjskesehatan_ri menjelaskan bahwa skrining riwayat kesehatan idealnya dilakukan satu kali dalam setahun. Hal ini krusial untuk mendeteksi potensi penyakit sejak awal, memungkinkan peserta menerima penanganan yang tepat dan cepat.

Peraturan baru yang berlaku mulai 1 September 2025 mewajibkan peserta BPJS Kesehatan yang memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti klinik pratama, dokter praktik perorangan, atau dokter gigi perorangan, untuk menyelesaikan skrining riwayat kesehatan sebelum mengakses layanan. Kewajiban serupa juga berlaku bagi peserta yang memilih puskesmas sebagai FKTP mulai 1 Oktober 2025.

Bagi peserta yang belum atau tidak berencana mengakses layanan di FKTP, skrining riwayat kesehatan tetap dapat dilakukan kapan saja.

Advertisement

Dua Cara Skrining BPJS Kesehatan Secara Online

Berikut adalah panduan untuk melakukan skrining BPJS Kesehatan secara daring:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi Mobile JKN dan pastikan Anda menggunakan versi terbaru.
  • Setelah terpasang, buka aplikasi dan lakukan login ke akun Anda.
  • Cari dan pilih menu “Skrining Riwayat Kesehatan”.
  • Jawab seluruh pertanyaan yang diajukan sesuai dengan kondisi kesehatan Anda saat ini, lalu simpan jawaban Anda.

BPJS Kesehatan menjamin kerahasiaan data Anda, yang hanya akan digunakan untuk mendukung layanan kesehatan.

2. Melalui Situs Resmi Skrining BPJS Kesehatan

  • Akses laman resmi di https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan Anda, beserta tanggal lahir pada kolom yang tersedia.
  • Isi kode captcha yang muncul.
  • Klik tombol “Cari Peserta”.
  • Jika muncul halaman persetujuan skrining, klik “Setuju”.
  • Isi seluruh data yang diminta dengan lengkap dan akurat.
  • Jawab semua pertanyaan skrining hingga selesai.

Hasil skrining akan ditampilkan setelah Anda menyelesaikan seluruh rangkaian pertanyaan. BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta JKN untuk melakukan skrining riwayat kesehatan dengan jujur sesuai kondisi sebenarnya.

Advertisement