Berita

Sopir Angkot Puncak Terima Kompensasi Rp 800 Ribu Usai Dilarang Beroperasi Saat Natal

Advertisement

Pemerintah memberikan kompensasi kepada para pengemudi angkutan kota (angkot) yang tidak dapat beroperasi di Jalan Raya Puncak, Bogor, selama periode Natal 2025. Pemberian kompensasi ini disambut baik oleh para sopir.

Salah satu titik pembagian kompensasi berlangsung di sekitar Simpang Gadog pada Sabtu (27/12/2025). Suminta (60), seorang sopir angkot, menjadi salah satu penerima. Ia mengaku dilarang beroperasi selama empat hari untuk mendapatkan tiket kompensasi tersebut.

“Empat hari yang kemarin, dua hari nanti (dilarang beroperasi). Tahun Baru tanggal 31 sampai tanggal 1,” kata Suminta kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025). Ia menerima kompensasi sebesar Rp800 ribu dalam bentuk tunai.

Suminta mengungkapkan rasa senangnya karena selama dilarang beroperasi, ia tidak mendapatkan pemasukan. “Narik juga kan macet begitu, jadi minta bantuan saja,” bebernya. Ia juga berharap sopir lain mematuhi aturan pemerintah. “Kalau bisa mah jangan (bandel). Kita ikuti aturan pemerintah,” katanya.

Suminta telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk mengisi data diri dan identitas pada formulir yang disediakan. Ia harus mengantre selama satu jam untuk menerima kompensasi tersebut.

Larangan Operasional Angkot di Puncak

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengeluarkan kebijakan larangan operasional angkot di sejumlah wilayah selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Salah satu area yang terdampak adalah Jalan Raya Puncak, Bogor.

Advertisement

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menjelaskan bahwa penghentian sementara operasional angkutan umum dilakukan selama empat hari, yaitu pada tanggal 24-25 Desember dan 30-31 Desember 2025.

“Jadi penghentian sementara operasional untuk angkutan umum itu tanggal 24-25, kemudian 30-31. Kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum dilakukan selama empat hari,” ujar Bayu pada Sabtu (20/12).

Selama periode penghentian operasional tersebut, para pengemudi angkot akan menerima insentif. Besaran insentif yang diberikan adalah Rp200 ribu per hari.

“Besarannya per hari Rp200 ribu, jadi sopir dan pemilik masing-masing Rp200 ribu per hari,” jelas Bayu.

Tiga trayek angkot yang operasionalnya dihentikan sementara adalah 02A, 02B, dan 02C, yang totalnya mencakup 750 kendaraan. “Penerimaannya (insentif) melalui transfer, itu nanti diverifikasi oleh KKSU,” ungkapnya.

Advertisement