Berita

Tiga Pria Bobol 8 Gardu Listrik, Rugikan Negara Rp 220 Juta dan Lumpuhkan Ratusan Warga Jakarta

Advertisement

Polsek Tambora berhasil menangkap tiga pria yang diduga melakukan pencurian kabel listrik milik negara. Aksi kejahatan ini menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah dan berdampak pada ratusan warga di Jakarta.

Kerugian Ratusan Juta dan Dampak Luas

Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami menyatakan, “Total kerugian yang dialami BUMN akibat aksi pencurian tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 220 juta.” Ketiga tersangka yang diamankan berinisial EM (49), AP (46), dan N (41). Mereka diduga telah membobol dan mencuri kabel dari setidaknya delapan gardu listrik.

“Dampak dari pencurian ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga menyebabkan penurunan daya listrik hingga 60 persen, bahkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah, di mana satu gardu dapat melayani hingga 500 pelanggan,” jelas Kompol Kukuh.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan adanya pemadaman listrik pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Pengukiran 4 RT 02 RW 02, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Petugas kelistrikan yang melakukan pengecekan mendapati kabel listrik di gardu telah hilang sepanjang sekitar 30 meter, dengan estimasi kerugian mencapai Rp 28 juta.

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Polsek Tambora dengan melakukan penyelidikan mendalam, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga tersangka berhasil ditangkap pada Selasa, 30 Desember 2025.

Advertisement

Tersangka AP dan N diamankan di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit, Jakarta Timur, sekitar pukul 10.30 WIB. Sementara itu, tersangka EM ditangkap di Lapangan Bola Jalan Camat Raya, Kota Bekasi, sekitar pukul 12.00 WIB, setelah sempat berusaha melarikan diri.

Rincian Kerugian dan Jerat Hukum

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik di delapan lokasi gardu listrik dengan rincian kerugian sebagai berikut:

  • Jalan Pengukiran 4: Rp 28 juta
  • Jalan Pademangan 2 Gang 8: Rp 19 juta
  • Jalan Wijaya Kusuma kawasan Bank Mandiri: Rp 38 juta
  • Jalan Kaliangke Pesing: Rp 19 juta
  • Jalan Kapuk Pulo: Rp 19 juta
  • Jalan Kapuk Poglar Gang Buntu: Rp 38 juta
  • Jalan Pakin Raya: Rp 15 juta
  • Jalan Muara Karang: Rp 19 juta

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Advertisement