Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penindakan tegas terhadap kendaraan truk sumbu tiga atau truk besar yang nekat melintas di jalan tol selama periode libur Natal dan Tahun Baru. Kendaraan yang tidak mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) ini akan dikenakan sanksi tilang.
Penegakan Hukum Tegas
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa evaluasi kebijakan SKB bersama Menteri Perhubungan dan para pemangku kepentingan telah dilakukan pada tanggal 21 Desember. Hasilnya, truk sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol.
“Jadi kebijakan SKB ini memang pada tanggal 21 kita evaluasi dengan Pak Menteri Perhubungan dengan stakeholder, bahwa sumbu 3 dilarang melintasi jalan tol. Mulai hari ini kami akan tegas, kami akan melakukan penegakan hukum, di samping kami keluarkan (dari tol), kemungkinan kami akan menilang,” ujar Irjen Agus kepada wartawan di Command Center Km 29, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (26/12/2025).
Sanksi dan Alternatif Jalan
Selain penilangan, truk sumbu tiga yang melanggar aturan juga akan dikeluarkan dari jalan tol. Irjen Agus menjelaskan bahwa kendaraan jenis ini diizinkan beroperasi di jalan arteri, dengan ketentuan waktu mulai pukul 17.00 hingga dini hari.
“Akan kami lakukan penegakan, baik itu tilang, termasuk juga mungkin teguran, atau mungkin kita keluarkan (dari tol). Sumbu 3 boleh berjalan itu di arteri, itu mulai pukul 17.00 sampai dini hari, sampai pagi hari,” jelasnya.
Imbauan Keselamatan
Untuk memastikan kelancaran dan keselamatan arus mudik serta liburan, Korlantas Polri mengimbau para pengusaha transportasi untuk menginstruksikan pengemudi truk besar agar tidak melintas di jalan tol.
“Jadi saya mengimbau kepada para pengusaha demi keselamatan, demi kelancaran, dan bahwa Operasi Natal dan Tahun Baru ini adalah operasi kemanusiaan,” ungkapnya.
Irjen Agus menambahkan, operasi ini bertujuan memberikan jaminan keamanan bagi seluruh pengguna jalan, terutama mereka yang merayakan Natal dan melakukan perjalanan liburan. Kolaborasi dengan Kementerian Perhubungan dan Jasa Marga akan terus ditingkatkan di lapangan.
“Jadi bagaimana kita memberi jaminan kepada semua pengguna jalan, khususnya yang merayakan Natal kemarin, yang mudik, yang ke tempat wisata, yang liburan, itu betul-betul harus aman. Sehingga kebijakan SKB ini sekali lagi kami dengan Kementerian Perhubungan, dengan Jasa Marga, akan kolaborasi di lapangan,” sambungnya.






